Risma Ancam Ambil Alih Pasar Turi
A
A
A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) mengancam akan mengambil alih Pasar Turi jika investor tak mampu merampungkan pembangunannya pada 14 Oktober 2014 mendatang. Deadline 14 Oktober itu berdasarkan perjanjian yang sudah ditandatangani antara pedagang dengan investor.
Dalam perjanjian ini, pada 14 Oktober, pembangunan sudah tuntas dan pedagang sudah bisa berjualan.
Risma, panggilan Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya tidak akan memberi tolerensi pada investor jika pada 14 Oktober mendatang pembangunan pasar yang menelan investasi Rp1 triliun itu tidak selesai.
Pada 14 Oktober, yang bisa masuk dan berjualan dan Pasar Turi tidak hanya berlaku bagi pedagang lama, tapi juga pedagang baru.
“Kami tidak akan memperpanjang perjanjian (dengan investor Pasar Turi). Saya siap jika nanti ada gugatan dari investor ketika mereka tidak terima diambil alih pemkot. Pengambil alihan ini tidak hanya pembangunannya, tapi juga pengelolaannya,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, Senin (8/9/2014).
Risma menambahkan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) dalam mengevaluasi hasil pembangunan Pasar Turi.
Sebelumnya, sudah ada audit dari BPKP yang hasilnya meminta pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan investor.
Dari hasil audit BPKP juga menunjukkan ada perubahan desain bangunan. Dari sebelumnya delapan menjadi sembilan lantai.
Dengan perubahan desain ini, maka pihaknya juga akan mengkaji ulang besaran retribusi yang harus dibayarkan pedagang ke investor.
“Sewaktu bulan Ramadan lalu, saya minta pedagang lama masuk. Kalau 14 Oktober nanti, semua pedagang harus masuk semua,” tandasnya.
Dalam perjanjian ini, pada 14 Oktober, pembangunan sudah tuntas dan pedagang sudah bisa berjualan.
Risma, panggilan Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya tidak akan memberi tolerensi pada investor jika pada 14 Oktober mendatang pembangunan pasar yang menelan investasi Rp1 triliun itu tidak selesai.
Pada 14 Oktober, yang bisa masuk dan berjualan dan Pasar Turi tidak hanya berlaku bagi pedagang lama, tapi juga pedagang baru.
“Kami tidak akan memperpanjang perjanjian (dengan investor Pasar Turi). Saya siap jika nanti ada gugatan dari investor ketika mereka tidak terima diambil alih pemkot. Pengambil alihan ini tidak hanya pembangunannya, tapi juga pengelolaannya,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, Senin (8/9/2014).
Risma menambahkan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) dalam mengevaluasi hasil pembangunan Pasar Turi.
Sebelumnya, sudah ada audit dari BPKP yang hasilnya meminta pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan investor.
Dari hasil audit BPKP juga menunjukkan ada perubahan desain bangunan. Dari sebelumnya delapan menjadi sembilan lantai.
Dengan perubahan desain ini, maka pihaknya juga akan mengkaji ulang besaran retribusi yang harus dibayarkan pedagang ke investor.
“Sewaktu bulan Ramadan lalu, saya minta pedagang lama masuk. Kalau 14 Oktober nanti, semua pedagang harus masuk semua,” tandasnya.
(sms)