Mengintip Mahasiswi Mandi Didenda Rp100.000

Senin, 08 September 2014 - 11:53 WIB
Mengintip Mahasiswi Mandi Didenda Rp100.000
Mengintip Mahasiswi Mandi Didenda Rp100.000
A A A
BANTUL - We (20) seorang mahasiswa Akademi Ahmad Dharmala, Banguntapan Yogyakarta terpaksa didenda Rp100.000 setelah ketahuan mengintip mahasiswi mandi.

Pemuda asal Indonesia Timur ini mengintip mahasiswi semester 3 Analisis Kesehatan yang juga anak pemilik kos tempatnya tinggal.

Berdasarkan penuturan korban, Fe (19), kejadian intip-mengintip mahasiswi tersebut berlangsung pada 1 September 2014 lalu di indekos Kepanjen, Kecamatan Banguntapan.

Saat itu, menjelang maghrib sekitar pukul 17.30 WIB, dia berniat mandi. Ketika hendak sikat gigi, dari luar ada teriakan Rika, salah satu anak kos yang kebetulan selesai mandi di kamar mandi khusus anak kos, kebetulan letak kamar mandi ada di depan tempatnya mandi.

"Saya sudah dalam keadaan telanjang," ujarnya, Senin (8/9/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Mendengar teriakan temannya, dia langsung keluar dari kamar mandi dengan berbalut handuk. Di luar para penghuni kos sudah ribut karena mengetahui We sedang mengintip mahasiswi Fe dari ventilasi atas kamar mandi dengan menggunakan kursi.

Kontan kejadian tersebut membuat dirinya trauma melihat muka We yang juga kos di rumahnya. Bukannya menyesal, justru We turun dari atas kursi dengan senyum-senyum tanpa merasa berdosa. Korban langsung memarahi tersangka dan menginterogasinya.

"Kebetulan di rumah hanya ada bapak dan ibu, jadi langsung dipanggilkan ke polisi. Belum sempat diapa-apain," timpalnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Aryun Kristiyanto menjatuhkan hukuman kepada tersangka dengan denda Rp100.000 subsider 3 hari kurungan.

Majelis hakim mengenakan Pasal 489 tentang kenakalan terhadap orang, membuat kesusahan orang lain.

Majelis hakim sendiri menjatuhkan hukuman atas ancaman teringan. Karena dalam pasal tersebut tidak dapat dipidanakan dengan hukuman kurungan.

Tersangka juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. "Itu tidak ada ancaman pidananya," ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)