Suami Istri Tewas Diseruduk Truk Fuso

Minggu, 07 September 2014 - 16:25 WIB
Suami Istri Tewas Diseruduk Truk Fuso
Suami Istri Tewas Diseruduk Truk Fuso
A A A
GARUT - Sepasang suami istri tewas mengenaskan dalam sebuah kecelakaan maut di Garut, Jawa Barat. Kecelakaan itu tepatnya terjadi di jalur lurus kawasan Leuweung Tiis, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keduanya tewas setelah ditabrak dan dilindas truk fuso pengangkut ribuan batang besi bernopol D 9671 VA.

Jasad kedua korban yang teridentifikasi bernama Aa dan Yani, warga Kecamatan Tarogong Garut, dalam kondisi mengenaskan. Jasad suami istri ini pun dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk divisum.

Kepala Unit Laka Polres Garut Ipda Saep Balya mengatakan, kronologi kecelakaan bermula ketika truk bermuatan sekitar 4.000 batang besi dari arah Jakarta menuju Garut mengalami rem blong. Truk yang dikemudikan Entis Sutisna ini langsung menghantam sepeda motor Honda Beat bernopol Z 3032 FM milik kedua korban.

"Kondisi jenazah kedua korban mengenaskan. Sepeda motornya hancur karena tergilas dan sempat terseret ban truk," kata Saep saat dihubungi, Minggu (7/9/2014).

Saep melanjutkan, truk dan motor sama-sama di satu lajur, yaitu berada pada lajur yang menuju ke Garut. Menurut kesaksian sejumlah saksi mata, sekitar pukul 12.30 WIB, truk dengan kecepatan tinggi telah menabrak pengendara dan penumpang motor hingga keduanya tergilas.

Seusai kejadian, aparat kepolisian langsung mengamankan Entis berikut kendaraan truk yang dikemudikannya. Kepada polisi, Entis mengaku tabrakan itu terjadi karena dirinya tidak mampu mengendalikan laju truknya.

"Dia mengaku mobil truknya mengalami rem blong. Sehingga saat kedua korban hampir tertabrak, dia tidak mampu mengendalikannya," ujarnya.

Truk baru dapat dihentikan sejauh 1,5 km dari lokasi kejadian. Truk sarat muatan ini juga sempat menyenggol sebuah minibus Isuzu Panther B 9641 JJ di jalur yang sama.

Entis ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Kasus kecelakaan ini membuktikan bahwa sopir truk telah lalai. Seharusnya dia memeriksa kondisi kendaraannya sebelum memulai perjalanan mengantar besi dari Jakarta menuju Garut. Namun ia tidak melakukannya. Atas kelalaiannya, dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6613 seconds (0.1#10.140)