Suami Istri Tewas Diseruduk Truk Fuso

Minggu, 07 September 2014 - 16:25 WIB
Suami Istri Tewas Diseruduk...
Suami Istri Tewas Diseruduk Truk Fuso
A A A
GARUT - Sepasang suami istri tewas mengenaskan dalam sebuah kecelakaan maut di Garut, Jawa Barat. Kecelakaan itu tepatnya terjadi di jalur lurus kawasan Leuweung Tiis, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keduanya tewas setelah ditabrak dan dilindas truk fuso pengangkut ribuan batang besi bernopol D 9671 VA.

Jasad kedua korban yang teridentifikasi bernama Aa dan Yani, warga Kecamatan Tarogong Garut, dalam kondisi mengenaskan. Jasad suami istri ini pun dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk divisum.

Kepala Unit Laka Polres Garut Ipda Saep Balya mengatakan, kronologi kecelakaan bermula ketika truk bermuatan sekitar 4.000 batang besi dari arah Jakarta menuju Garut mengalami rem blong. Truk yang dikemudikan Entis Sutisna ini langsung menghantam sepeda motor Honda Beat bernopol Z 3032 FM milik kedua korban.

"Kondisi jenazah kedua korban mengenaskan. Sepeda motornya hancur karena tergilas dan sempat terseret ban truk," kata Saep saat dihubungi, Minggu (7/9/2014).

Saep melanjutkan, truk dan motor sama-sama di satu lajur, yaitu berada pada lajur yang menuju ke Garut. Menurut kesaksian sejumlah saksi mata, sekitar pukul 12.30 WIB, truk dengan kecepatan tinggi telah menabrak pengendara dan penumpang motor hingga keduanya tergilas.

Seusai kejadian, aparat kepolisian langsung mengamankan Entis berikut kendaraan truk yang dikemudikannya. Kepada polisi, Entis mengaku tabrakan itu terjadi karena dirinya tidak mampu mengendalikan laju truknya.

"Dia mengaku mobil truknya mengalami rem blong. Sehingga saat kedua korban hampir tertabrak, dia tidak mampu mengendalikannya," ujarnya.

Truk baru dapat dihentikan sejauh 1,5 km dari lokasi kejadian. Truk sarat muatan ini juga sempat menyenggol sebuah minibus Isuzu Panther B 9641 JJ di jalur yang sama.

Entis ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Kasus kecelakaan ini membuktikan bahwa sopir truk telah lalai. Seharusnya dia memeriksa kondisi kendaraannya sebelum memulai perjalanan mengantar besi dari Jakarta menuju Garut. Namun ia tidak melakukannya. Atas kelalaiannya, dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Kronologis Tabrakan...
Kronologis Tabrakan Maut 2 Kapal di Perairan Indramayu
Pontianak Gempar, Tabrakan...
Pontianak Gempar, Tabrakan Beruntun di Bundaran Untan 1 Wanita Cantik Tewas 4 Luka Parah
BREAKING NEWS! Tabrakan...
BREAKING NEWS! Tabrakan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan 5 Tewas 4 Luka
Tabrakan Angkot dengan...
Tabrakan Angkot dengan Kereta Api, Empat Penumpang Tewas
Tabrakan Maut di Maros:...
Tabrakan Maut di Maros: Pengendara Motor Tewas, Seorang Anggota Polri Kritis
Truk Tabrak Minibus...
Truk Tabrak Minibus di Jalur Lingkar Pantura Pemalang, 5 Tewas Seketika
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved