BNN Waspadai Penyalahgunaan Magic Mushroom
A
A
A
YOGYAKARTA - Jamur pada kotoran hewan yang biasa disebut magic mushroom termasuk dalam jenis narkotika golongan 1 yang rawan disalahgunakan untuk mencari efek halusinasi.
Meski penyalahgunaan narkotika alamiah itu belum serius ditangani, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mewaspadai penyalahgunaan mushroom.
Kepala BNNP DIY Budiharso mengatakan, semua zat yang mengandung narkotika dilarang, namun begitu tidak semua mushroom atau jamur itu beracun.
Mushroom yang beracun itu biasanya berada di tempat-tempat kotor, seperti kotoran hewan dan berwarna cerah. "Kalau ada yang sengaja menjual dan itu terdeteksi mengandung narkotika tidak boleh," katanya, Sabtu (6/9/2014).
Menurutnya, mushroom dari kotoran hewan yang beracun itu termasuk dalam jenis narkotika golongan 1.
Jamur itu masuk dalam narkotika golongan 1 karena di dalamnya mengandung zat psilosibina.
Meski belum populer di masyarakat, dan mungkin dianggap biasa, penyalahgunaan mushroom itu dapat menyerang saraf pada otak.
"Ini tetap diwaspadai, kalau ada informasi yang menyalahgunakan atau sengaja menjual masyarakat kita minta untuk mau menginformasikan," ungkapnya.
Penyalahgunaan jamur dari kotoran hewan itu biasanya untuk mencari efek halusinasi. Meski pengawasan mengenai penyalahgunaan jamur itu belum menjadi perhatian khusus, kewaspadaan tetap harus dilakukan.
BNNP DIY pun mengimbau dengan efek yang diakibatkan masyarakat yang mengetahui ada jamur di kotoran untuk dimusnahkan. "Pencegahan harus dilakukan," tandasnya.
Meski penyalahgunaan narkotika alamiah itu belum serius ditangani, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mewaspadai penyalahgunaan mushroom.
Kepala BNNP DIY Budiharso mengatakan, semua zat yang mengandung narkotika dilarang, namun begitu tidak semua mushroom atau jamur itu beracun.
Mushroom yang beracun itu biasanya berada di tempat-tempat kotor, seperti kotoran hewan dan berwarna cerah. "Kalau ada yang sengaja menjual dan itu terdeteksi mengandung narkotika tidak boleh," katanya, Sabtu (6/9/2014).
Menurutnya, mushroom dari kotoran hewan yang beracun itu termasuk dalam jenis narkotika golongan 1.
Jamur itu masuk dalam narkotika golongan 1 karena di dalamnya mengandung zat psilosibina.
Meski belum populer di masyarakat, dan mungkin dianggap biasa, penyalahgunaan mushroom itu dapat menyerang saraf pada otak.
"Ini tetap diwaspadai, kalau ada informasi yang menyalahgunakan atau sengaja menjual masyarakat kita minta untuk mau menginformasikan," ungkapnya.
Penyalahgunaan jamur dari kotoran hewan itu biasanya untuk mencari efek halusinasi. Meski pengawasan mengenai penyalahgunaan jamur itu belum menjadi perhatian khusus, kewaspadaan tetap harus dilakukan.
BNNP DIY pun mengimbau dengan efek yang diakibatkan masyarakat yang mengetahui ada jamur di kotoran untuk dimusnahkan. "Pencegahan harus dilakukan," tandasnya.
(sms)