4 Polisi Cabul Eksekusi 2 Gadis di WC Mapolres

Jum'at, 05 September 2014 - 19:04 WIB
4 Polisi Cabul Eksekusi...
4 Polisi Cabul Eksekusi 2 Gadis di WC Mapolres
A A A
SEMARANG - Kasus polisi cabul dan pemeras kembali terjadi. Empat oknum kepolisian diduga melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap dua orang gadis, di Bundaran Tugu Muda, Kota Semarang. Perbuatan itu dilakukan akhir 2013.

Saat ini, keempat polisi anggota Unit Sabhara Polsek Semarang Tengah itu sudah dijebloskan kedalam bui, di Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Semarang.

Informasi yang dihimpun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di kawasan Bundaran Tugu Muda, Kota Semarang. Dua gadis yang menjadi korbannya adalah L (27) dan D (27). Keduanya adalah warga Kota Semarang.

Saat itu, sekira pukul 02.30 WIB, L dan D bersama seorang laki–laki inisial B sedang menghabiskan malam di kawasan pusat kota. Di saat yang sama, seorang oknum Sabhara Polsek Semarang Tengah ada di lokasi.

Oknum Sabhara itu menghubungi tiga temannya yang sama–sama anggota Sabhara di Polsek Semarang Tengah agar datang ke lokasi. Setelah berkumpul, empat oknum polisi itu berpura–pura menggerebek L, D, dan B.

Ponsel korban diminta dan ketiganya dimintai uang Rp400 ribu. Lalu, gadis-gadis itu dibawa ke Mapolsek Semarang Tengah. Informasi yang didapat, dua perempuan itu diduga jadi korban pelecehan seksual, di WC mapolsek.

Kepala Seksi Propam Polrestabes Semarang Kompol Sugito mengatakan, hukuman atas empat oknum polisi itu telah dijatuhkan dua pekan lalu, dan maksimal 21 hari. “Saat datang ke Tugu Muda, empat oknum polisi itu memakai seragam dinas, karena sedang piket patroli,” ungkapnya, Jumat (5/9/2014).

Sugito membenarkan, jika pengajuan perkara itu juga ada tuduhan pencabulan, selain pemerasan. Namun, terkait pencabulan belum bisa dibuktikan. Sebab, saat sidang disiplin berlangsung, para korban tidak hadir.

“Jadi belum bisa dibuktikan (pencabulan). Untuk pemerasan, mereka mengakui. Mereka mengaku sudah kembalikan uang Rp400 ribu ke korban, tapi pemerasan itu kan sudah dilakukan,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, Polri akan tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran.

“Memang mereka bisa mengajukan keberatan ke polda, cuma ditingkat polda saja. Dalam hal ini kapolda sebagai atasan hukum Kapolrestabes Semarang. Nanti putusan (sidang keberatan) serendah–rendahnya diputuskan wakapolda,” ungkap Hendra.

Pengajuan keberatan, kata Hendra, bukan tidak mungkin hukuman kepada empat oknum polisi itu akan semakin bertambah. Untuk pidananya, tentu akan diproses, asalkan korban (pemerasan) melapor.

“Kalau layak (disiplin) kami bisa tambah hukuman tujuh hari penempatan di tempat khusus (penjara). Empat oknum polisi itu, setelah menjalani hukuman akan diawasi khusus selama enam bulan. Jika di 6 bulan itu ada kenaikan pangkat, kenaikan pangkatnya ditunda,” tegasnya.

Informasi dari sumber wartawan, empat oknum polisi cabul itu memeras uang tunai Rp150 ribu dan handphone jenis Cross.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)