8 Perempuan Pemijat dan 5 Pasangan Mesum Terjaring Razia

Kamis, 04 September 2014 - 23:03 WIB
8 Perempuan Pemijat...
8 Perempuan Pemijat dan 5 Pasangan Mesum Terjaring Razia
A A A
SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan delapan perempuan pemijat dan lima pasangan mesum. Mereka terjaring razia di sejumlah panti pijat dan hotel kelas melati.

Razia kali ini digelar di panti pijat di kawasan Darmo Park dan hotel di Jalan Pandegiling. Sasaran awal razia ini adalah panti pijat di kawasan Darmo Park. Di tempat ini, petugas mendapati seorang perempuan pemijat bersama laki-laki dalam keadaan telanjang bulat di dalam sebuah bilik.

Kontan saja, kedatangan petugas ini membuat dua pasangan yang sedang telanjang ini kaget. "Ayo ganti baju dulu setelah itu keluar. Ikut ke kantor," ujar salah satu petugas saat memergoki pasangan ini, Kamis (4/9/2014) sore.

Dari tempat ini, petugas menggelandang tiga perempuan pemijat. Sementara pemilik berhasil kabur saat petugas datang merazia tempat tersebut. Tempat yang diduga digunakan sebagai bisnis esek-esek ini belum memiliki izin usaha.

"Sebenarnya kami sudah siapkan BAP untuk usaha ini. Tapi pemilik dan pengurusnya tak ada di sini. Hanya cewek pemijatnya saja. Kata satpam kawasan sih mereka kabur saat melihat kami datang," kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono.

Selanjutnya, petugas menuju dua panti pijat di sepanjang Jalan Pandegiling, Surabaya. Di tempat ini petugas tidak mendapati pasangan mesum. Hanya saja, berhasil menggelandang lima perempuan pemijat tanpa disertai sertifikat keahlian.

Razia berlanjut di Hotel Pusaka. Di tempat ini, petugas berhasil menjaring empat pasangan mesum. Mereka digerebek ketika berada di dalam kamar hotel. Salah satu dari pasangan tersebut sempat berontak ketika petugas memaksanya untuk masuk ke mobil patroli.

Kata Joko, razia ini memang menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi praktik mesum. Terutama, panti pijat dan hotel melati. Terlebih lagi, pasca penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, petugas mensinyalir praktik prostitusi terjadi di tempat-tempat itu.

Semua pelanggar dibawa ke kantor Satpol PP. "Semuanya akan kita data dan kita berikan sanksi. Dengan sanksi terberat adalah kita kirim ke Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial, red)."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)