12 Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap Polda Bali
A
A
A
DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Juli dan Agustus 2014 ada 12 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan seorang perempuan.
Dia menambahkan, dari 12 tersangka, ada warga negara asing, yakni Warga Negara Lithuania. Sementara, barang bukti dari 12 orang penyalahguna narkotika tersebut sekitar 4 kilogram.
"Tersangka yang kami tangkap ini rata-rata pengedar dan pemakai," ungkapnya saat jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (3/9/2014).
Rinciannya, KT ML (32) asal Banyuwangi dengan barang bukti 0,72 gram sabu, YP (23) asal Denpasar dengan barang bukti 21,64 gram sabu; PS (32) asal Denpasar Barat membawa sabu sekitar 1,32 gram; SI (56) asal Malang dengan barang bukti 20,99 gram sabu; VC (41) WNA dari Lithuania 3,961 gram Methamphetamine, SKW (39) asal Bandung membawa ganja sekitar 20,99 gram; dan SDK (31) dari Klungkung membawa ganja sekitar 17,85 gram.
Selanjutnya, ARF (44) asal Pekanbaru dengan barang bukti 23,73 gram ganja; DS asal Jakarta membawa BB 47,68 gram ganja; WDT asal Gianyar membawa 0,64 gram sabu, WTN warga Denpasar dengan BB 40,64 gram sabu dan setengah butir tablet ekstasi; dan LN asal Jakarta dengan barang bukti 40,64 gram sabu dan setengah butir tablet ekstasi.
"Sebagian besar adalah orang luar Bali, untuk yang WNA itu hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai," jelasnya.
Saat ini, semua barang bukti narkotika itu diamankan di Polda Bali.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Juli dan Agustus 2014 ada 12 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan seorang perempuan.
Dia menambahkan, dari 12 tersangka, ada warga negara asing, yakni Warga Negara Lithuania. Sementara, barang bukti dari 12 orang penyalahguna narkotika tersebut sekitar 4 kilogram.
"Tersangka yang kami tangkap ini rata-rata pengedar dan pemakai," ungkapnya saat jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (3/9/2014).
Rinciannya, KT ML (32) asal Banyuwangi dengan barang bukti 0,72 gram sabu, YP (23) asal Denpasar dengan barang bukti 21,64 gram sabu; PS (32) asal Denpasar Barat membawa sabu sekitar 1,32 gram; SI (56) asal Malang dengan barang bukti 20,99 gram sabu; VC (41) WNA dari Lithuania 3,961 gram Methamphetamine, SKW (39) asal Bandung membawa ganja sekitar 20,99 gram; dan SDK (31) dari Klungkung membawa ganja sekitar 17,85 gram.
Selanjutnya, ARF (44) asal Pekanbaru dengan barang bukti 23,73 gram ganja; DS asal Jakarta membawa BB 47,68 gram ganja; WDT asal Gianyar membawa 0,64 gram sabu, WTN warga Denpasar dengan BB 40,64 gram sabu dan setengah butir tablet ekstasi; dan LN asal Jakarta dengan barang bukti 40,64 gram sabu dan setengah butir tablet ekstasi.
"Sebagian besar adalah orang luar Bali, untuk yang WNA itu hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai," jelasnya.
Saat ini, semua barang bukti narkotika itu diamankan di Polda Bali.
(zik)