2 Anggota Satpol PP Pelaku Pencabulan Bakal Dipecat

Selasa, 02 September 2014 - 17:34 WIB
2 Anggota Satpol PP...
2 Anggota Satpol PP Pelaku Pencabulan Bakal Dipecat
A A A
MAJENE - Bupati Majene, Kalma Katta, mengaku akan memecat dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Majene, yang mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja di daerah itu.

"Saya akan berikan sanksi dan memecat dua anggota Satpol itu," tegas Bupati Majene, Kalma Katta, Selasa (2/9/2014).

Selain itu, bupati dua periode ini juga menyatakan siap untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga korban terhadap kasus tersebut.

Dikatakan Bupati, kasus yang dilakukan oleh anak buahnya merupakan tindakan tercela yang tidak bisa dibiarkan. Karena itu, tidak hanya kepada anggota pamong, tapi seluruh pegawai di lingkup Majene jangan sampai mencoba-coba melakukan tindakan tidak manusiawi seperti itu.

"Ini adalah pelajaran. Kalau sampai ada aparat yang melakukan kasus yang sama, saya tidak tanggung-tanggung untuk memecatnya," tandas Kalma.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami dua gadis remaja berumur 15 tahun yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Majene terjadi pada Rabu malam pekan lalu, sekira pukul 22.00 Wita, di ruang pola Kantor Bupati Majene.

Kedua anggota pamong tersebut adalah Sudirman (28), warga Lutang, Majene dan Kasman (24), warga Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dua orang gadis belia yang menjadi korban asusila diketahui bernama Ris (15), dan Sar (15). Kasus itu berawal saat kedua anggota Satpol melakukan patroli, dan merazia dua gadis yang sedang pacaran.

Namun, setelah dibawa ke kantor bupati, bukannya diberikan pembinaan, kedua anggota satpol justru melakukan tindakan asusila kepada kedua gadis belia itu.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaedi, mengaku sudah memproses kasus tersebut. Kedua anggota satpol yang terlibat sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak No23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Jubaedi.
(sms)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved