Bawa Bendera ISIS, Mantan Teroris Bom Buku Dibekuk

Senin, 01 September 2014 - 21:32 WIB
Bawa Bendera ISIS, Mantan Teroris Bom Buku Dibekuk
Bawa Bendera ISIS, Mantan Teroris Bom Buku Dibekuk
A A A
PAREPARE - Mantan teroris kasus bom buku Utan Kayu pada Maret 2011 lalu, Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32) ditangkap warga Senin (1/9/2014) sekitar pukul 10.00 Wita.

Jo ditangkap warga RW 6, Caddie, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare saat hendak mencari istrinya.

Menurut Ketua RW 6 Caddie, Djoko Prayetno kedatangan Jo hendak mencari istrinya bernama Nur Haya. Istri Jo sendiri disebutkan sempat merantau ke Kalimantan.

Namun karena Jo baru terlihat di Desa Ceddie, Djoko menaruh curiga, kemudian menelepon pihak yang berwajib.

"Saat meminta kartu tanda pengenal, Juhanda hanya bisa menunjukkan kartu bebas dari Lapas Klas 1 Tangerang," ungkapnya.

Sementara Usman, tokoh setempat mengatakan, warga langsung menelepon polisi sesaat setelah menahan Jo, karena dicurigai.

Pasalnya, dalam tas yang dibawa lelaki berjubah hitam tersebut, berisi barang mencurigakan, diantaranya bendera hitam yang mirip bendera Bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "Makanya warga menahan yang bersangkutan dan langsung menelepon polisi," jelasnya.

Bersama Intel Brimob, Satuan Intelkam Polresta Parepare tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan terhadap bersangkutan.

Dalam saku baju Jo, ditemukan secarik kertas tanda bebas dari Lapas Klas I Tangerang. Jo tercatat sebagai bekas tahanan teroris. Berdasarkan surat lepas bernomor : W.12. LA-PK.01.01.02-4005, diketahui laki laki itu bernama Juhanda alias. Jo bin muhammad Aceng kurnia (32 tahun) dan berprofesi sebagai buruh dengan pendidikan SMU, beralamat di Perum Cinta Kasih Blok E2 Nomor 30 Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Jo telah menjalani tahanan sejak 4 Mei 2011 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor :2195/pid.sus/2012/PN JKT.BAR 29 Februari 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. Jo dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014 lalu.

Aparat juga menemukan Quran dari dalam tas Jo, selsin buku-buku agama serta kamus bahasa Arab-Indonesia, serta satu tiket kapal laut yang sudah terpakai.

Saat ditanya, Jo beralasan jika bendera ISIS tersebut didapatkannya saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Klas 1 Tangerang. "Itu saya dapat waktu masih mendekam di tahanan," katanya singkat.

Jo kemudian digelandang ke Mapolres Parepare, oleh Intel Brimob dan Satuan Unit Intelkam Polresta Parepare, untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resort Parepare, AKBP Himawan Sugeha mengatakan, penangkapan bekas tahanan teroris itu terkait kepemilikan atribut berupa Bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang disimpan di dalam kopernya.

Himawan mengatakan, Pihak Kepolisian Parepare masih melakukan interogasi terhadap Jo, yang diduga sebagai salah satu anggota jaringan ISIS.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7170 seconds (0.1#10.140)