8 September, Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Senin, 01 September 2014 - 14:33 WIB
8 September, Parkir...
8 September, Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Mulai 8 September 2014 Pemprov DKI menerapkan denda maksimal Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar menuturkan, denda itu disebut dengan biaya retribusi atas biaya penderekan dan inap di lokasi penampungan.

"Pembayaran itu menggunakan cash management system (CMS) Bank DKI atau ATM yang termasuk di jaringan ATM Bersama dan ATM Prima," ujar M Akbar di Dishub DKI Jakarta, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Pengenaan retribusi tersebut menggunakan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2012 tentang retribusi daerah.

Biaya ini baru dikenakan untuk mobil dan mulai diberlakukan 8 September 2014 mendatang. Setiap hari mobil yang berada di lokasi penampungan mobil akan dikenakan biaya Rp500 ribu per hari.

"Semakin lama dijemput semakin besar denda yang harus dibayarkan," ungkapnya.

Adapun lokasi penampungan mobil terdapat di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Tanah Merdeka (Jakarta Utara), Pulo Gebang (Jakarta Timur).
(ysw)
Berita Terkait
Razia Parkir Liar di...
Razia Parkir Liar di Gandaria City dan Pondok Indah
Penertiban Parkir Liar...
Penertiban Parkir Liar di Duren Sawit, Sudin Perhubungan Jaktim Derek 7 Mobil
Banyak Mobil Parkir...
Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Buat Spanduk Sindir Pemilik
7 Mobil Diderek, Juru...
7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
70 Petugas Diterjunkan...
70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
34 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
52 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
1 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved