Ayah Tiri Tega Cabuli Bocah 10 Tahun
A
A
A
BLITAR - Seorang bocah yang baru berusia 10 tahun di Blitar dicabuli suami siri ibunya sendiri. Aksi pelaku yang bernama Hary Suryo Santoso (58) diketahui warga sehingga lelaki paruh baya ini nyaris dihakimi massa.
Kasubag Humas Polres Kota Blitar Iptu Suwoko mengatakan, tindakan asusila tersebut dilakukan Hary saat rumah dalam kondisi sepi. Sehingga warga asal Desa Tepas, Kecamatan Tepas itu menggerayangi bagian vital anak bawaan Iin Suyati (37) istri yang dinikahinya dibawah tangan.
Di rumah istri sirinya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok itu, Hary juga memaksa gadis berusia 10 tahun itu melakukan aksi oral.
"Saat kepergok pelaku nyaris dihakimi massa. Namun untungnya segera diamankan ke Mapolres, " ujar kepada wartawan.
Perbuatan tidak senonoh itu terjadi berulang kali. Diakui pelaku di depan penyidik, aksi pertamanya dilakukan disaat korban dalam kondisi tidur pulas.
"Saat korban dalam kondisi tidur itulah pelaku melancarkan aksinya. Peristiwa pertama itu terjadi pada 8 Juni 2014, " timpal Suwoko.
Karena takut, korban hanya bisa patuh menuruti kehendak syahwat ayah tirinya. Perbuatan asusila tersebut terus berlanjut sebelum akhirnya terbongkar.
Menurut Suwoko, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasubag Humas Polres Kota Blitar Iptu Suwoko mengatakan, tindakan asusila tersebut dilakukan Hary saat rumah dalam kondisi sepi. Sehingga warga asal Desa Tepas, Kecamatan Tepas itu menggerayangi bagian vital anak bawaan Iin Suyati (37) istri yang dinikahinya dibawah tangan.
Di rumah istri sirinya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok itu, Hary juga memaksa gadis berusia 10 tahun itu melakukan aksi oral.
"Saat kepergok pelaku nyaris dihakimi massa. Namun untungnya segera diamankan ke Mapolres, " ujar kepada wartawan.
Perbuatan tidak senonoh itu terjadi berulang kali. Diakui pelaku di depan penyidik, aksi pertamanya dilakukan disaat korban dalam kondisi tidur pulas.
"Saat korban dalam kondisi tidur itulah pelaku melancarkan aksinya. Peristiwa pertama itu terjadi pada 8 Juni 2014, " timpal Suwoko.
Karena takut, korban hanya bisa patuh menuruti kehendak syahwat ayah tirinya. Perbuatan asusila tersebut terus berlanjut sebelum akhirnya terbongkar.
Menurut Suwoko, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sms)