Kakak Pelaku Pembunuhan Feby Lorita Divonis 8 Bulan

Kamis, 28 Agustus 2014 - 18:52 WIB
Kakak Pelaku Pembunuhan...
Kakak Pelaku Pembunuhan Feby Lorita Divonis 8 Bulan
A A A
DEPOK - Daniel Hamonangan, kakak dari pembunuh Feby Lorita divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Depok.

Vonis terhadap kakak dari Asido Parlindungan alias Edo pembunuh Feby ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014) siang.

Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komarudin mengajukan banding.

"Terdakwa kita tuntut empat tahun, tapi vonis hanya delapan bulan. Vonis ini cukup jauh dari tuntutan. Kami nyatakan banding," kata Komarudin usai sidang putusan di PN Depok, siang tadi.

Dikatakan dia, berkas banding akan ditangani di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Menurut pandangan JPU, Daniel tetap terlibat dalam hal pencurian karena mengambil aki mobil milik korban, serta ikut pula menyembunyikan jasad wanita cantik tersebut.

"Kami tetap beranggapan, terdakwa melakukan pencurian dan penyembunyian mayat," tegasnya.

Sahara, kuasa hukum Daniel mengapresiasi putusan majelis hakim. Pasalnya mereka tetap berpendapat kliennya sama sekali tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil.

Mengenai tuduhan bahwa Daniel ikut terlibat dalam menyembunyikan jasad Feby, dianggap Sahara sebagai hal yang sulit dibuktikan.

"Karenanya kami masih akan berdiskusi dan pikir-pikir atas putusan ini. Sebab menurut kami, Daniel tidak bersalah sama sekali," kata Sahara, di tempat yang sama.

Daniel merupakan kakak dari Edo yang membunuh Feby pada Januari lalu. Edo meminta kakaknya untuk membantu membuang jasad Feby.
Jasad Feby ditemukan di dalam mobil Nissan March milik korban di TPU Duren Sawit, Jakarta Timur.
(whb)
Berita Terkait
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Hakim Minta JPU Hadirkan...
Hakim Minta JPU Hadirkan Ferdy Sambo di Sidang Bharada E Besok
Hakim PN Surabaya Bebaskan...
Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Hanya Gara-gara Sepiring...
Hanya Gara-gara Sepiring Pasta, Suami di Mesir Bunuh Istrinya yang Berusia 14 Tahun
6 Terdakwa Perintangan...
6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Dituntut Hari Ini
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
9 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
9 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
11 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
13 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
14 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved