Hubungan Tak Direstui, Warga Yaman Aniaya Mertua
A
A
A
SURABAYA - Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman Abdullah Omar (33), dilaporkan ke Polres Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menganiaya calon mertua saudara perempuannya, hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Ikan Mungsing, Surabaya. Pria yang baru dua bulan tinggal di Surabaya ini mengaku emosi, lantaran kakak perempuannya itu bersikeras hendak menikahi pria asal Surabaya itu.
"Sejak awal memang tidak suka dengan tingkah laku calon suami kakak perempuannya itu. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa hubungan keduanya tidak direstui oleh pihak keluarga, karena menikah di luar kebangsaan Yaman," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Aldi Sulaiman, Rabu (27/8/2014).
Pria keturunan Arab ini juga kesal dengan pihak calon suami yang nekad akan melangsungkan pernikahan kedua mempelai. Padahal yang berhak menikahkan adalah dirinya selaku saudara laki-laki dalam keluarga, menurut kepercayaan orang Yaman.
Terjadilah cekcok adu mulut antara Omar dan calon mertua kakak perempuan, pada Senin 26 Agustus 2014 lalu. Hingga akhirnya, Omar naik pitam dan menghajar korban hingga mengalami retak di bagian kepala.
"Tak terima dengan itu, keluarga korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku dapat kami tangkap," tandasnya.
Saat ini, pelaku diperiksa intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria ini juga bakal lama tinggal di Indonesia, karena diancam hukuman lima tahun penjara, dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Ikan Mungsing, Surabaya. Pria yang baru dua bulan tinggal di Surabaya ini mengaku emosi, lantaran kakak perempuannya itu bersikeras hendak menikahi pria asal Surabaya itu.
"Sejak awal memang tidak suka dengan tingkah laku calon suami kakak perempuannya itu. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa hubungan keduanya tidak direstui oleh pihak keluarga, karena menikah di luar kebangsaan Yaman," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Aldi Sulaiman, Rabu (27/8/2014).
Pria keturunan Arab ini juga kesal dengan pihak calon suami yang nekad akan melangsungkan pernikahan kedua mempelai. Padahal yang berhak menikahkan adalah dirinya selaku saudara laki-laki dalam keluarga, menurut kepercayaan orang Yaman.
Terjadilah cekcok adu mulut antara Omar dan calon mertua kakak perempuan, pada Senin 26 Agustus 2014 lalu. Hingga akhirnya, Omar naik pitam dan menghajar korban hingga mengalami retak di bagian kepala.
"Tak terima dengan itu, keluarga korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku dapat kami tangkap," tandasnya.
Saat ini, pelaku diperiksa intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria ini juga bakal lama tinggal di Indonesia, karena diancam hukuman lima tahun penjara, dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(san)