Terjaring Razia, 45 PKL Didenda Rp100 Ribu
Rabu, 27 Agustus 2014 - 18:24 WIB
Terjaring Razia, 45 PKL Didenda Rp100 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 45 pedagang kaki lima (PKL) terjaring razia dan dikenakan denda Rp100.000 dalam sidang tipiring.
Kepala Sat Pol PP Jakarta Barat Kadiman Sitinjak menuturkan, penertiban yang dibarengi dengan sidang tipiring di tempat ini bertujuan agar para PKL sadar hukum jika perbuatannya selama ini telah melanggar.
Para PKL yang terjaring penertiban itu mayoritas berada di Kawasan Kota Tua. Sisanya di trotoar Gajah Mada-Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Dengan sidang ini kami buktikan kalau mereka melanggar. Kami tidak melihat berapa banyak jumlahnya. Tapi kami lebih melihat kepada seberapa jauh efek jera terhadap ketegasan ini," kata Sitindjak di Kecamatan Taman Sari, Rabu (27/8/2014).
Dalam sidang tipiring terhadap 45 PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, para PKL rata-rata membayar denda Rp100.000, ketimbang memilih untuk menjalani pidana kurungan penjara minimal 10 hari.
Hakim PN Jakarta Barat Haran Tarigan yang memimpin jalannya persidangan mengatakan berdasarkan Perda No.8/2007, mengenai larangan berjualan di fasilitas umum dan sosial, sejumlah PKL ini jelas melanggar.
"PKL ini sudah seringkali ditertibkan, namun tetap saja nekat berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan," kata Haran Tarigan.
Kepala Sat Pol PP Jakarta Barat Kadiman Sitinjak menuturkan, penertiban yang dibarengi dengan sidang tipiring di tempat ini bertujuan agar para PKL sadar hukum jika perbuatannya selama ini telah melanggar.
Para PKL yang terjaring penertiban itu mayoritas berada di Kawasan Kota Tua. Sisanya di trotoar Gajah Mada-Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Dengan sidang ini kami buktikan kalau mereka melanggar. Kami tidak melihat berapa banyak jumlahnya. Tapi kami lebih melihat kepada seberapa jauh efek jera terhadap ketegasan ini," kata Sitindjak di Kecamatan Taman Sari, Rabu (27/8/2014).
Dalam sidang tipiring terhadap 45 PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, para PKL rata-rata membayar denda Rp100.000, ketimbang memilih untuk menjalani pidana kurungan penjara minimal 10 hari.
Hakim PN Jakarta Barat Haran Tarigan yang memimpin jalannya persidangan mengatakan berdasarkan Perda No.8/2007, mengenai larangan berjualan di fasilitas umum dan sosial, sejumlah PKL ini jelas melanggar.
"PKL ini sudah seringkali ditertibkan, namun tetap saja nekat berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan," kata Haran Tarigan.
(whb)