Abu Tholut Deklarasi Tolak ISIS
A
A
A
SEMARANG - Narapidana kasus terorisme Abu Tholut mendeklarasikan penolakan paham Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Deklarasi dilakukan di Lapas Klas I Kedungpane, Kota Semarang, Rabu (27/8/2014).
Abu Tholut seorang diri deklarasi anti ISIS disaksikan pengacara, Kepala Pengamanan Lapas Kedungpane Semarang, dan satu anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
"Betul, tadi jam 15.00-15.30, deklarasi di ruangan saya. Intinya Abu Tholut menolak ISIS. Walaupun deklarasi sendirian, tapi kan sudah mewakili. Karena istilahnya dia (Abu Tholut) ketuanya di sini, yang dituakan," ungkap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kedungpane Maliki saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya.
Deklarasi itu sendiri memang molor dari jadwal sebelumnya yang diinformasikan pihak lapas akan dilakukan jam 10.00. Saat itu sudah datang beberapa perwira dari Polrestabes Semarang, termasuk Polsek Ngaliyan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono juga hadir di lokasi. "Kami memang pantau langsung, karena informasi awalnya akan menolak ISIS. Nah kalau mendukung tentu kami bubarkan langsung," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.
Kata Djihartono, pihaknya menurunkan satu peleton pasukan atau sekitar 30 personel untuk melakukan penjagaan.
Abu Tholut diketahui divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Kamis 13 Oktober 2011. Vonis itu lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa. Dia ditangkap di Kudus 10 Desember 2010.
Dia dihukum karena mengorganisasi pelatihan militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar dan kepemilikan tanpa izin sejumlah senjata api dari M16, AK47, dan pistol.
Abu Tholut seorang diri deklarasi anti ISIS disaksikan pengacara, Kepala Pengamanan Lapas Kedungpane Semarang, dan satu anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
"Betul, tadi jam 15.00-15.30, deklarasi di ruangan saya. Intinya Abu Tholut menolak ISIS. Walaupun deklarasi sendirian, tapi kan sudah mewakili. Karena istilahnya dia (Abu Tholut) ketuanya di sini, yang dituakan," ungkap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kedungpane Maliki saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya.
Deklarasi itu sendiri memang molor dari jadwal sebelumnya yang diinformasikan pihak lapas akan dilakukan jam 10.00. Saat itu sudah datang beberapa perwira dari Polrestabes Semarang, termasuk Polsek Ngaliyan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono juga hadir di lokasi. "Kami memang pantau langsung, karena informasi awalnya akan menolak ISIS. Nah kalau mendukung tentu kami bubarkan langsung," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.
Kata Djihartono, pihaknya menurunkan satu peleton pasukan atau sekitar 30 personel untuk melakukan penjagaan.
Abu Tholut diketahui divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Kamis 13 Oktober 2011. Vonis itu lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa. Dia ditangkap di Kudus 10 Desember 2010.
Dia dihukum karena mengorganisasi pelatihan militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar dan kepemilikan tanpa izin sejumlah senjata api dari M16, AK47, dan pistol.
(zik)