Polisi Sita 126 Motor Berknalpot Bising

Rabu, 27 Agustus 2014 - 13:37 WIB
Polisi Sita 126 Motor...
Polisi Sita 126 Motor Berknalpot Bising
A A A
BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menyita 126 berbagai jenis motor yang menggunakan knalpot bising.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, razia knalpot bising tersebut didasari dari keluhan masyarakat melalui facebook, twitter, atau SMS. Intinya, masyarakat merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan motor tersebut.

"Tindakan ini (penyitaan) sudah berjalan sejak tiga bulan lalu. Tapi kita intensifkan sejak tiga hari kemarin, dan hasilnya 126 kendaraan kita sita," tegas Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8/2014).

Mashudi menegaskan, sebelum menyita motor berknalpot bising itu, pihak kepolisian sempat memberlakukan tindakan preventif, yakni, pemilik kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor ataupun menggunakan knalpot bising ‎diwajibkan pulang dan membawa pelat nomor atau knalpot asli.

Namun, kali ini pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyitaan motor berknalpot bising ke Mapolrestabes Bandung. "Kalau mau diambil harus bawa knalpot aslinya. Sedangkan knalpot yang bising digergaji atau dihancurkan‎ oleh pemiliknya di hadapan petugas," jelasnya.

Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar‎ mengatakan, para pengguna knalpot bising akan ditilang lantaran melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusunya terkait laik jalan dan spesifikasi teknis dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, jika masyarakat ingin memodifikasi kendaraan diharapkan bisa melakukannya di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

"Kami tidak akan bosan-bosannya memberikan imbauan. Mari kita jaga keamanan dan keselamatan, salah satunya dengan memakai knalpot standar," tuturnya.

Asep menegaskan, ke depan razia serupa akan terus ditingkatkan. Bahkan razia akan diperluas bukan hanya kepada kendaraan roda dua, melainkan kendaraan lainnya seperti mobil yang juga menggunakan knalpot bising.
(zik)
Berita Terkait
Siap-Siap, Motor Knalpot...
Siap-Siap, Motor Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Disita
Panik, Pengendara Kocar-kacir...
Panik, Pengendara Kocar-kacir Lawan Arus saat Dirazia Polisi
203 Motor Balap Liar...
203 Motor Balap Liar Diamankan di Polresta Sidoarjo
Razia Knalpot Bising,...
Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor
Terjaring Razia, Belasan...
Terjaring Razia, Belasan Anggota Geng Motor Positif Narkoba
Street Race Diharapkan...
Street Race Diharapkan Mampu Ji­nak­kan Balap Liar di Jadetabek
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
1 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
1 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
4 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
5 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved