Polisi Sita 126 Motor Berknalpot Bising

Rabu, 27 Agustus 2014 - 13:37 WIB
Polisi Sita 126 Motor...
Polisi Sita 126 Motor Berknalpot Bising
A A A
BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menyita 126 berbagai jenis motor yang menggunakan knalpot bising.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, razia knalpot bising tersebut didasari dari keluhan masyarakat melalui facebook, twitter, atau SMS. Intinya, masyarakat merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan motor tersebut.

"Tindakan ini (penyitaan) sudah berjalan sejak tiga bulan lalu. Tapi kita intensifkan sejak tiga hari kemarin, dan hasilnya 126 kendaraan kita sita," tegas Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8/2014).

Mashudi menegaskan, sebelum menyita motor berknalpot bising itu, pihak kepolisian sempat memberlakukan tindakan preventif, yakni, pemilik kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor ataupun menggunakan knalpot bising ‎diwajibkan pulang dan membawa pelat nomor atau knalpot asli.

Namun, kali ini pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyitaan motor berknalpot bising ke Mapolrestabes Bandung. "Kalau mau diambil harus bawa knalpot aslinya. Sedangkan knalpot yang bising digergaji atau dihancurkan‎ oleh pemiliknya di hadapan petugas," jelasnya.

Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar‎ mengatakan, para pengguna knalpot bising akan ditilang lantaran melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusunya terkait laik jalan dan spesifikasi teknis dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, jika masyarakat ingin memodifikasi kendaraan diharapkan bisa melakukannya di bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

"Kami tidak akan bosan-bosannya memberikan imbauan. Mari kita jaga keamanan dan keselamatan, salah satunya dengan memakai knalpot standar," tuturnya.

Asep menegaskan, ke depan razia serupa akan terus ditingkatkan. Bahkan razia akan diperluas bukan hanya kepada kendaraan roda dua, melainkan kendaraan lainnya seperti mobil yang juga menggunakan knalpot bising.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5951 seconds (0.1#10.140)