Bunuh Rekannya, Guru SLB Divonis 18 Tahun

Senin, 25 Agustus 2014 - 15:59 WIB
Bunuh Rekannya, Guru...
Bunuh Rekannya, Guru SLB Divonis 18 Tahun
A A A
KULONPROGO - Seorang guru Sekolah luar biasa (SLB) Rela Bhakti II Wates, Sugiyanto (45) divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Wates Senin (25/8/2014). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 18 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah telah membunuh Rina Astuti (37) yang tidak lain rekan gurunya di SLB tersebut pada awal Mei 2014 silam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ester Megaria Sitorus menyatakan apa yang dilakukan oleh terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara,” kata Ester saat membacakan vonis pada sidang, Senin (25/8/2014). Dalam amar putusannya hakim melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP yang merupakan dakwaan kesatu primer, jo pasal 338 dan 351 KUHP.

Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut dari Kejari Wates Arif Muda Darmanto dengan pidana selama 18 tahun penjara.

Dalam persidangan ini juga telah terungkap modus pembunuhan yang direncanakan oleh terdakwa. Karena permasalahan utang piutang terdakwa membawa belati sepanjang 30 meter dari rumahnya.

Pisau itulah yang dipakai terdakwa untuk menghabisi korban di kompleks sekolah dengan cara ditusukkan ke tubuh korban. “Atas putusan ini, terdakwa bisa pikir-pikir, menerima atau banding,” jelas Ester.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Ibu korban Rakinah mengatakan vonis majelis hakim kurang berat. Terdakwa telah menghilangkan nyawa anaknya yang masih memiliki belia. Minimal terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

“Dia telah merampas kebahagiaan saya,” ujarnya. Sugiyanto nekad membunuh Rina karena permasalah jual beli tanah.

Terdakwa mengaku sakit hati dengan cacian korban yang mengungkit permasalahan utang. Hingga akhirnya terdakwa merencanakan pembunuhan dengan membawa pisau dari rumah. Kejadian inipun disaksikan beberapa rekan guru dan siswa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)