Anggota Jaringan Penipuan CPNS Ditangkap Polisi
A
A
A
SRAGEN - Dwiyanto (39) alias Otet, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian setempat. Dia dituduh terlibat aksi penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang total diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar. Kasus ini diduga juga melibatkan jaringan besar di luar daerah.
Penangkapan Otet dilakukan polisi di tempat persembunyiannya di daerah Kopeng, Salatiga. Selain warga Sragen, korbannya juga berasal dari Ngawi, Karanganyar, dan Solo. Kasus terbongkar ketika ada salah satu korban yang melapor ke polisi. Pelaku menjanjikan korban dapat diangkat sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, janji tidak terbukti meski korban telah menyerahkan uang jutaan rupiah.
"Uang yang diserahkan variatif antara Rp10-275 juta," kata Kapolres Sragen AKBP Dani Hernando, Rabu (20/8/2014).
Uang ada yang ditransfer melalui rekening, ada juga yang diserahkan secara tunai. Selain menangkap Otet, polisi juga mengamankan barang bukti buku tabungan, kuitansi, dan mobil Daihatsu Xenia yang diduga hasil kejahatan.
Dalam aksinya, Otet berperan mencari sasaran dan mengepul uang dari calon korbannya. Selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi memiliki indikasi keterlibatan pelaku lain. Hanya saja, Kapolres enggan membeberkan lebih jauh mengenai identitas yang bersangkutan.
Kapolres mengimbau warga melapor jika pernah menjadi korban penipuan oleh yang bersangkutan. Sejauh ini, korban yang melapor baru satu orang. Sedangkan dari pengakuan tersangka, jumlahnya mencapai 20 orang. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur jika ada orang yang mengaku bisa meloloskan sebagai CPNS. Lebih baik menempuh jalur resmi dan tidak usah titip kepada oknum tertentu karena sangat berisiko menjadi korban penipuan.
Sementara itu, Dwiyanto alias Otet mengaku selama ini memang tidak bekerja sendirian. Dirinya bekerja sama dengan seseorang dari luar kota. Orang itu mengklaim memiliki link kuat untuk meloloskan seseorang menjadi CPNS. "Uang yang diserahkan ke saya sebagian langsung saya serahkan ke dia," ucapnya.
Penangkapan Otet dilakukan polisi di tempat persembunyiannya di daerah Kopeng, Salatiga. Selain warga Sragen, korbannya juga berasal dari Ngawi, Karanganyar, dan Solo. Kasus terbongkar ketika ada salah satu korban yang melapor ke polisi. Pelaku menjanjikan korban dapat diangkat sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, janji tidak terbukti meski korban telah menyerahkan uang jutaan rupiah.
"Uang yang diserahkan variatif antara Rp10-275 juta," kata Kapolres Sragen AKBP Dani Hernando, Rabu (20/8/2014).
Uang ada yang ditransfer melalui rekening, ada juga yang diserahkan secara tunai. Selain menangkap Otet, polisi juga mengamankan barang bukti buku tabungan, kuitansi, dan mobil Daihatsu Xenia yang diduga hasil kejahatan.
Dalam aksinya, Otet berperan mencari sasaran dan mengepul uang dari calon korbannya. Selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi memiliki indikasi keterlibatan pelaku lain. Hanya saja, Kapolres enggan membeberkan lebih jauh mengenai identitas yang bersangkutan.
Kapolres mengimbau warga melapor jika pernah menjadi korban penipuan oleh yang bersangkutan. Sejauh ini, korban yang melapor baru satu orang. Sedangkan dari pengakuan tersangka, jumlahnya mencapai 20 orang. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur jika ada orang yang mengaku bisa meloloskan sebagai CPNS. Lebih baik menempuh jalur resmi dan tidak usah titip kepada oknum tertentu karena sangat berisiko menjadi korban penipuan.
Sementara itu, Dwiyanto alias Otet mengaku selama ini memang tidak bekerja sendirian. Dirinya bekerja sama dengan seseorang dari luar kota. Orang itu mengklaim memiliki link kuat untuk meloloskan seseorang menjadi CPNS. "Uang yang diserahkan ke saya sebagian langsung saya serahkan ke dia," ucapnya.
(zik)