DPO Pembunuh Mahasiswa Maluku Ditembak

Rabu, 20 Agustus 2014 - 16:29 WIB
DPO Pembunuh Mahasiswa...
DPO Pembunuh Mahasiswa Maluku Ditembak
A A A
YOGYAKARTA - Aparat kepolisian dari Polrestra Yogyakarta, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), pengamen jalanan berisinial MB alias Bendol, yang terlibat kasus pengeroyokan dan menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa asal Maluku, di pasar malam Mojosongo, Klaten, Jawa Tengah.

Saat dilakukan penangkapan, Bendol melakukan perlawanan, dan berusaha menyerang polisi. Alhasil, petugas melumpuhkan kakinya dengan timah panas. Seketika, Bendol ambruk, terungkur ke tanah.

"Iya, sudah kita amankan semalem di Mojosongo, Klaten," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo mewakili Kapolserta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/8/2014).

Sebelumnya, dua orang rekan Bendol berinisial FS (32) asal Banyuputih, Batang, Jawa Tengah, dan BS (27) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul, lebih dahulu ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk memukuli korban, seperti tiga potongan bambu dan sebatang kayu balok.

"Ketiganya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Zulfi Karmajid (21), mahasiswa asal Halmahera Tengah, Maluku, saat sedang asik menongkrong, di depan Monumen Umum 1 Maret 1949, pada Jumat 1 agustus 2014," terangnya.

Dijelaskan, sebab pengeroyokan itu adalah masalah sepele. Korban memesan lima lagu untuk dinyanyikan kepada rombongan pengamen. Selesai bernyanyi, para pengamen diberi Rp5.000. Bayaran itu dirasa sangat murah.

Akhirnya, para pengamen minta ditambah lagi Rp1.000. Namun para mahaiswa tidak mau memberikan. Memang tidak ada kesepakatan sebelumnya tentang berapa harga perlagu. Akhirnya, terjadi cekcok mulut, hingga perkelahian.

"Korban lari hingga terjatuh, dan dipukuli pelaku dengan potongan bambu, dan kayu. Ya, gara-gara uang seribu. Kasus ini sangat disayangkan sekali, terjadi penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pengamen dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP Junto 170 KUHP Subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Keroyok Petugas Tol...
Keroyok Petugas Tol saat Antar Jenazah, Empat Pria Diamankan Polisi
Kasus Pengeroyokan Remaja...
Kasus Pengeroyokan Remaja di Dalam Warnet Berujung Damai
Pemuda di Makassar Dikeroyok...
Pemuda di Makassar Dikeroyok 5 Bersaudara Hingga Jarinya Putus
Sopir di Makassar Dikeroyok...
Sopir di Makassar Dikeroyok Karena Dituduh jadi Informan Polisi
Warga Bajoe Diduga Jadi...
Warga Bajoe Diduga Jadi Korban Pengeroyokan 3 Oknum TNI
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan...
TPN Kecam Aksi Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur Rafale, MiG-29,...
Jet Tempur Rafale, MiG-29, SU-30 India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved