Simpan Sabu-sabu dalam Kemaluan, 3 TKI Diringkus

Senin, 18 Agustus 2014 - 17:31 WIB
Simpan Sabu-sabu dalam...
Simpan Sabu-sabu dalam Kemaluan, 3 TKI Diringkus
A A A
MEDAN - Tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, ZL, ST dan NR dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Medan karena menjadi kurir sabu-sabu. Untuk mengelabuhi petugas ketiganya menyimpan sabu-sabu di dalam kemaluannya.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menyamar sebagai pembeli dan meringkus tersangka ZL dan menyita barang bukti 5 bungkus plastik kecil yang berisi sabu sabu seberat 2,68 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus dua orang tersangka wanita yakni ST di Kawasan Jalan Mabar, Labuhan Deli dan NR di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur.

Dari kedua tersangka, kata Doni, polisi menyita barang bukti 9 bungkus plastik yang berisi sabu sabu seberat 23,45 gram, timbangan elektrik, 17 lembar pasport dan 3 buah kondom.

“Ketiga tersangka merupakan TKI dan diduga memasok sabu sabu dari negara jiran Malaysia dengan bantuan beberapa orang TKI yang bekerja di luar negeri. Untuk mengelabui petugas dua orang tersangka wanita menyimpan sabu sabu tersebut di dalam kondom dan disembunyikan di dalam kemaluannya, “ kata Kompol Doni.

Menurut Doni, pihak kepolisian masih menyelidiki keterkaitan suami salah seorang tersangka yang merupakan warga negara Afrika dalam peredaran sabu-sabu.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 junto Pasal 312 Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, ” tandas Doni.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0822 seconds (0.1#10.140)