Belasan Bangunan Liar Dibongkar Paksa

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 11:09 WIB
Belasan Bangunan Liar Dibongkar Paksa
Belasan Bangunan Liar Dibongkar Paksa
A A A
PONTIANAK - Belasan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum Jalan Sultan Hamid 2, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak, Jumat (15/8/2014).

Pembongkaran paksa bangunan liar yang rata - rata aktivitas kegiatannya usaha bengkel tersebut dilakukan, lantaran sudah berdiri selama belasan tahun di atas fasilitas umum (fasum).

Operasi penertiban yang dilakukan Sat Pol PP tersebut berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan namun mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pontianak Haryadi mengatakan, tindakan tegas berupa pembongkaran paksa terhadap 12 bangunan liar yang berada di atas fasilitas umum terpaksa dilakukan, karena jelas telah melanggar aturan.

“Tanah yang digunakan itukan fasilitas umum, untuk masyarakat bukan untuk kepentingan dan keuntungan perorarangan saja,” tegasnya.

Haryadi mengungkapkan, sebelum dilakukan pelaksanaan pembongkaran bangunan liar ini, Sat Pol PP telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Peringatan pertama, kedua dan ketiga sudah kami sampaikan, karena tidak diindahkan kami bongkar paksa semuanya,” ujarnya.

Kasat Pol PP juga mengingatkan, kepada pemilik bangunan liar tersebut untuk tidak lagi mendirikan bangunan atau melakukan aktifitas diatas fasum berupa usaha.

“Untuk sekarang, bangunan hanya kami bongkar tidak ada proses hukum lanjutan.
Tetapi jika nanti, bangunan kembali berdiri saya tidak segan –segan untuk menindak mereka dengan tipiring, dengan ancaman hukuman selama 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta,” tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7445 seconds (0.1#10.140)