Tak Lapor Anak Pecandu Narkoba, Orang Tua Diancam Penjara

Kamis, 14 Agustus 2014 - 22:41 WIB
Tak Lapor Anak Pecandu...
Tak Lapor Anak Pecandu Narkoba, Orang Tua Diancam Penjara
A A A
SEMARANG - Bagi orang tua yang memiliki anak yang menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika sebaiknaya segera melaporkannya kepada petugas agar segera direhabilitasi. Sebab jika tidak, maka mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam bulan kurungan.

Hal itu dikatakan Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Darmawel Aswar saat kegiatan di Semarang, Kamis (14/8). Menurut Aswar, ancaman tersebut telah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang.

“Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tertulis jika setiap orang tua wajib melaporkan anaknya yang kedapatan menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika. Jika tidak, para orang tua itu dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara,” ujarnya.

Ancaman tersebut lanjut Aswar, berlaku bagi orang tua yang memiliki anak pecandu narkotika dibawah usia 17 tahun. Sebab dalam masa usia tersebut, mereka masih dibawah tanggungjawab orang tuanya.

“Ancaman hukuman itu berkait kepada orang tua dengan anak dibawah usia 17 tahun. Kalau usianya sudah di atas itu, maka itu menjadi tanggungjawab anak itu sendiri,” imbuhnya.

Penerapan undang-undang tersebut lanjut Aswar, dilakukan untuk melindungi para pecandu dan penyalahguna narkotika sekaligus melakukan penyembuhan. Hal ini juga dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.

“Dengan cara dilaporkan, mereka akan segera ditempatkan di tempat rehabilitasi di lokasi yang sudah disediakan BNN. Dengan begitu, mereka akan sembuh dan tidak menjadi pangsa pasar para pengedar narkotika lagi,” pungkasnya.

Kepala BNN Provinsi Jateng Soetarmono menambahkan, saat ini upaya rehabilitasi memang masih digencarkan oleh pihaknya. Nantinya, semua pecandu ataupun penyalahguna narkotika tidak akan ditempatkan di dalam sel tahanan, melainkan akan di tempatkan di panti rehab.

“Tidak seperti sekarang, para pecandu maupun penyalahguna ini masih dipidanakan dan dihukum di penjara. Padahal mereka ini kan korban yang harus diselamatkan, bukan pelaku kejahatan narkotika yang harus dihukum,” ujarnya.

Soetarmono menambahkan, tahun ini merupakan tahun penyelamatan bagi pengguna dan penyalahguna narkotika. Nantinya, semua pecandu narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan social di tempat khusus dan bukan dipenjara.

“Tahun ini diupayakan realisasi dari program itu berlangsung. Kami akan mengebut upaya itu karena Jateng merupakan salah satu pilot project dari 16 lokasi di Indonesia untuk penyelenggaraan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika ini,” pungkasnya.
(ilo)
Berita Terkait
Partai Jerman Tuntut...
Partai Jerman Tuntut Sabu Gratis untuk Pecandu
Video Mengerikan Epidemi...
Video Mengerikan Epidemi Narkoba di Philadelphia, Pecandu Teler Sesaki Pinggir Jalan
Jadi Pusat Rehabilitasi...
Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba, Ashefa Griya Pusaka Tangani Pemulihan Pecandu secara Menyeluruh
Gerebek Kampung Narkoba...
Gerebek Kampung Narkoba di Jermal XV, Polisi Tangkap 5 Pecandu
Dikejar Polisi, Pecandu...
Dikejar Polisi, Pecandu Narkoba Ceburkan Diri ke Rawa
Transaksi Narkoba Sangat...
Transaksi Narkoba Sangat Tinggi, Junkie di Indonesia 5 Juta Orang
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
49 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
1 jam yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
1 jam yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
1 jam yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
1 jam yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved