Tak Lapor Anak Pecandu Narkoba, Orang Tua Diancam Penjara
A
A
A
SEMARANG - Bagi orang tua yang memiliki anak yang menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika sebaiknaya segera melaporkannya kepada petugas agar segera direhabilitasi. Sebab jika tidak, maka mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam bulan kurungan.
Hal itu dikatakan Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Darmawel Aswar saat kegiatan di Semarang, Kamis (14/8). Menurut Aswar, ancaman tersebut telah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang.
“Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tertulis jika setiap orang tua wajib melaporkan anaknya yang kedapatan menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika. Jika tidak, para orang tua itu dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara,” ujarnya.
Ancaman tersebut lanjut Aswar, berlaku bagi orang tua yang memiliki anak pecandu narkotika dibawah usia 17 tahun. Sebab dalam masa usia tersebut, mereka masih dibawah tanggungjawab orang tuanya.
“Ancaman hukuman itu berkait kepada orang tua dengan anak dibawah usia 17 tahun. Kalau usianya sudah di atas itu, maka itu menjadi tanggungjawab anak itu sendiri,” imbuhnya.
Penerapan undang-undang tersebut lanjut Aswar, dilakukan untuk melindungi para pecandu dan penyalahguna narkotika sekaligus melakukan penyembuhan. Hal ini juga dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.
“Dengan cara dilaporkan, mereka akan segera ditempatkan di tempat rehabilitasi di lokasi yang sudah disediakan BNN. Dengan begitu, mereka akan sembuh dan tidak menjadi pangsa pasar para pengedar narkotika lagi,” pungkasnya.
Kepala BNN Provinsi Jateng Soetarmono menambahkan, saat ini upaya rehabilitasi memang masih digencarkan oleh pihaknya. Nantinya, semua pecandu ataupun penyalahguna narkotika tidak akan ditempatkan di dalam sel tahanan, melainkan akan di tempatkan di panti rehab.
“Tidak seperti sekarang, para pecandu maupun penyalahguna ini masih dipidanakan dan dihukum di penjara. Padahal mereka ini kan korban yang harus diselamatkan, bukan pelaku kejahatan narkotika yang harus dihukum,” ujarnya.
Soetarmono menambahkan, tahun ini merupakan tahun penyelamatan bagi pengguna dan penyalahguna narkotika. Nantinya, semua pecandu narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan social di tempat khusus dan bukan dipenjara.
“Tahun ini diupayakan realisasi dari program itu berlangsung. Kami akan mengebut upaya itu karena Jateng merupakan salah satu pilot project dari 16 lokasi di Indonesia untuk penyelenggaraan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika ini,” pungkasnya.
Hal itu dikatakan Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Darmawel Aswar saat kegiatan di Semarang, Kamis (14/8). Menurut Aswar, ancaman tersebut telah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang.
“Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tertulis jika setiap orang tua wajib melaporkan anaknya yang kedapatan menjadi pecandu atau penyalahguna narkotika. Jika tidak, para orang tua itu dapat diancam dengan hukuman enam bulan penjara,” ujarnya.
Ancaman tersebut lanjut Aswar, berlaku bagi orang tua yang memiliki anak pecandu narkotika dibawah usia 17 tahun. Sebab dalam masa usia tersebut, mereka masih dibawah tanggungjawab orang tuanya.
“Ancaman hukuman itu berkait kepada orang tua dengan anak dibawah usia 17 tahun. Kalau usianya sudah di atas itu, maka itu menjadi tanggungjawab anak itu sendiri,” imbuhnya.
Penerapan undang-undang tersebut lanjut Aswar, dilakukan untuk melindungi para pecandu dan penyalahguna narkotika sekaligus melakukan penyembuhan. Hal ini juga dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.
“Dengan cara dilaporkan, mereka akan segera ditempatkan di tempat rehabilitasi di lokasi yang sudah disediakan BNN. Dengan begitu, mereka akan sembuh dan tidak menjadi pangsa pasar para pengedar narkotika lagi,” pungkasnya.
Kepala BNN Provinsi Jateng Soetarmono menambahkan, saat ini upaya rehabilitasi memang masih digencarkan oleh pihaknya. Nantinya, semua pecandu ataupun penyalahguna narkotika tidak akan ditempatkan di dalam sel tahanan, melainkan akan di tempatkan di panti rehab.
“Tidak seperti sekarang, para pecandu maupun penyalahguna ini masih dipidanakan dan dihukum di penjara. Padahal mereka ini kan korban yang harus diselamatkan, bukan pelaku kejahatan narkotika yang harus dihukum,” ujarnya.
Soetarmono menambahkan, tahun ini merupakan tahun penyelamatan bagi pengguna dan penyalahguna narkotika. Nantinya, semua pecandu narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan social di tempat khusus dan bukan dipenjara.
“Tahun ini diupayakan realisasi dari program itu berlangsung. Kami akan mengebut upaya itu karena Jateng merupakan salah satu pilot project dari 16 lokasi di Indonesia untuk penyelenggaraan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika ini,” pungkasnya.
(ilo)