Pengikut ISIS di Lamongan Dikenai Wajib Lapor

Kamis, 14 Agustus 2014 - 00:32 WIB
Pengikut ISIS di Lamongan Dikenai Wajib Lapor
Pengikut ISIS di Lamongan Dikenai Wajib Lapor
A A A
SURABAYA - Pihak kepolisian memberikan sanksi wajib lapor kepada pengikut gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang diketahui bernama Edy Darwanto, di Lamongan, Jawa Timur.

"Kami masih belum cukup menemukan pelanggaran, baik pidana atau pidana terorisme. Sehingga harus dikenai wajib lapor saja," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2014).

Sebagaimana diketahui, Edy adalah nelayan dari Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap, karena mengibarkan bendera ISIS di atas perahunya.

Polisi sempat menemukan bendera ISIS yang lain di lemari, pamflet ISIS dan 124 buku terkait terorisme, dari tangan Edy. Namun begitu, polisi masih belum menemukan bukti keterkaitan Edy dengan dua pelaku teroris lainnya yang juga anggota ISIS.

"Sebelumnya, pada Jumat 8 Agustus 2014, petugas juga telah mengamankan dua pelaku terorisme. Keduanya ditangkap anggota Densus 88, di Dusun Gadung Perasan, Kecamatan Widodaren, kabupaten Ngawi," ungkapnya.

Kedua pelaku tersebut adalah Guntur Pamungkas dan Kardi. Mereka adalah pelaku bom Poso dan sudah lama menjadi DPO aparat kepolisian. "Keduanya juga pendukung ISIS, tapi bedanya pelaku adalah terorisme dan sudah menjadi DPO polisi," jelasnya.

Berdasarkan pengamatan pihak kepolisian, sejumlah wilayah di Jawa Timur terdekteksi menjadi kawasan gerakan organisasi ISIS pimpinan Abu Bakar Al Bagdadi.

Sejumlah wilayah itu adalah Dusun Sempu, Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Lamongan, Masjid Hibaturrahman di Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dan di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Bahkan, untuk menghadang gerakan ini, Pemprov Jatim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No51 tahun 2014 tentang Pelarangan Gerakan ISIS di Jawa Timur. Pergub ini menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk melakukan tindakan dan sosialisasi kepada masyarakat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5338 seconds (0.1#10.140)