Bandar dan Pengedar Narkotika Akan Dimiskinkan
A
A
A
SEMARANG - Jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata tidak hanya diterapkan kepada para tersangka korupsi. Bandar narkotika dan psikotropika yang berhasil ditangkap juga akan dimiskinkan dengan jeratan pasal tersebut.
Hal itu dikatakan Kasubag Sun Perkap Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Hambali saat mengisi acara Focus Group Discussion (FGD) di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Rabu (13/8/2014).
"Jeratan pasal TPPU tersebut pantas diterapkan kepada semua bandar maupun pengedar narkotika. Hal ini dilakukan untuk mengejar semua aset serta harta benda mereka yang merupakan hasil tindak kejahatan di bidang narkotika itu," ujarnya.
Hambali menambahkan, pemiskinan terhadap tersangka pengedar narkotika maupun psikotropika diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia. Dengan cara itu, para bandar maupun pengedar tidak memiliki modal lagi untuk mendatangkan barang haram yang kebanyakan dari luar negeri itu.
"Jelas penting sekali penerapan pasal TPPU ini diterapkan kepada bandar narkotika. Sebab selama ini mereka dapat beroperasi karena ada modal maupun dananya yang dikumpulkan dari hasil penjualan narkotika itu. Kalau mereka dimiskinkan, mereka pasti tidak bisa berbuat apa-apa."
Meski begitu, penerapan pasal TPPU ini memang cukup sulit. Sebab, penyelidikan harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan saksi-saksi ahli. "Memang membutuhkan sedikit kerja keras dari para penyidik untuk pembuktian pasal TPPU ini. Sebab biasanya para pelaku sering bungkam untuk menyampaikan ke mana saja uang hasil kejahatannya dialirkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jateng Soetarmono mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penerapan pasal TPPU kepada para bandar maupun pengedar narkotika. Dengan cara itu, diharapkan jumlah peredaran narkotika di Indonesia khususnya Jawa Tengah berkurang. "Jelas saya mendukung upaya ini. Di pasal TPPU itu kan jelas jika kejahatan tindak pidana narkotika dan psikotropika dapat dijerat dengan pasal tersebut," ujarnya.
Bahkan, selama ini pihaknya telah menerapkan pasal TPPU itu kepada para tersangka pengedar maupun bandar yang tertangkap. "Ada dua tersangka pengedar, yang terbaru kami menangani kasus ini adalah tahun 2013 yang lalu."
Soetarmono berharap, penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dapat bekerja sama untuk menyukseskan penerapan pasal TPPU terhadap para pengedar narkotika ini. Sebab, jika bandar narkotika hanya dihukum penjara tanpa dimiskinkan, kemungkinan mereka beroperasi lagi
saat hukumannya selesai sangatlah besar.
Hal itu dikatakan Kasubag Sun Perkap Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Hambali saat mengisi acara Focus Group Discussion (FGD) di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Rabu (13/8/2014).
"Jeratan pasal TPPU tersebut pantas diterapkan kepada semua bandar maupun pengedar narkotika. Hal ini dilakukan untuk mengejar semua aset serta harta benda mereka yang merupakan hasil tindak kejahatan di bidang narkotika itu," ujarnya.
Hambali menambahkan, pemiskinan terhadap tersangka pengedar narkotika maupun psikotropika diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia. Dengan cara itu, para bandar maupun pengedar tidak memiliki modal lagi untuk mendatangkan barang haram yang kebanyakan dari luar negeri itu.
"Jelas penting sekali penerapan pasal TPPU ini diterapkan kepada bandar narkotika. Sebab selama ini mereka dapat beroperasi karena ada modal maupun dananya yang dikumpulkan dari hasil penjualan narkotika itu. Kalau mereka dimiskinkan, mereka pasti tidak bisa berbuat apa-apa."
Meski begitu, penerapan pasal TPPU ini memang cukup sulit. Sebab, penyelidikan harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan saksi-saksi ahli. "Memang membutuhkan sedikit kerja keras dari para penyidik untuk pembuktian pasal TPPU ini. Sebab biasanya para pelaku sering bungkam untuk menyampaikan ke mana saja uang hasil kejahatannya dialirkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jateng Soetarmono mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penerapan pasal TPPU kepada para bandar maupun pengedar narkotika. Dengan cara itu, diharapkan jumlah peredaran narkotika di Indonesia khususnya Jawa Tengah berkurang. "Jelas saya mendukung upaya ini. Di pasal TPPU itu kan jelas jika kejahatan tindak pidana narkotika dan psikotropika dapat dijerat dengan pasal tersebut," ujarnya.
Bahkan, selama ini pihaknya telah menerapkan pasal TPPU itu kepada para tersangka pengedar maupun bandar yang tertangkap. "Ada dua tersangka pengedar, yang terbaru kami menangani kasus ini adalah tahun 2013 yang lalu."
Soetarmono berharap, penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dapat bekerja sama untuk menyukseskan penerapan pasal TPPU terhadap para pengedar narkotika ini. Sebab, jika bandar narkotika hanya dihukum penjara tanpa dimiskinkan, kemungkinan mereka beroperasi lagi
saat hukumannya selesai sangatlah besar.
(zik)