Bandar dan Pengedar Narkotika Akan Dimiskinkan

Rabu, 13 Agustus 2014 - 18:29 WIB
Bandar dan Pengedar...
Bandar dan Pengedar Narkotika Akan Dimiskinkan
A A A
SEMARANG - Jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata tidak hanya diterapkan kepada para tersangka korupsi. Bandar narkotika dan psikotropika yang berhasil ditangkap juga akan dimiskinkan dengan jeratan pasal tersebut.

Hal itu dikatakan Kasubag Sun Perkap Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Hambali saat mengisi acara Focus Group Discussion (FGD) di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Rabu (13/8/2014).

"Jeratan pasal TPPU tersebut pantas diterapkan kepada semua bandar maupun pengedar narkotika. Hal ini dilakukan untuk mengejar semua aset serta harta benda mereka yang merupakan hasil tindak kejahatan di bidang narkotika itu," ujarnya.

Hambali menambahkan, pemiskinan terhadap tersangka pengedar narkotika maupun psikotropika diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia. Dengan cara itu, para bandar maupun pengedar tidak memiliki modal lagi untuk mendatangkan barang haram yang kebanyakan dari luar negeri itu.

"Jelas penting sekali penerapan pasal TPPU ini diterapkan kepada bandar narkotika. Sebab selama ini mereka dapat beroperasi karena ada modal maupun dananya yang dikumpulkan dari hasil penjualan narkotika itu. Kalau mereka dimiskinkan, mereka pasti tidak bisa berbuat apa-apa."

Meski begitu, penerapan pasal TPPU ini memang cukup sulit. Sebab, penyelidikan harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan saksi-saksi ahli. "Memang membutuhkan sedikit kerja keras dari para penyidik untuk pembuktian pasal TPPU ini. Sebab biasanya para pelaku sering bungkam untuk menyampaikan ke mana saja uang hasil kejahatannya dialirkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jateng Soetarmono mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penerapan pasal TPPU kepada para bandar maupun pengedar narkotika. Dengan cara itu, diharapkan jumlah peredaran narkotika di Indonesia khususnya Jawa Tengah berkurang. "Jelas saya mendukung upaya ini. Di pasal TPPU itu kan jelas jika kejahatan tindak pidana narkotika dan psikotropika dapat dijerat dengan pasal tersebut," ujarnya.

Bahkan, selama ini pihaknya telah menerapkan pasal TPPU itu kepada para tersangka pengedar maupun bandar yang tertangkap. "Ada dua tersangka pengedar, yang terbaru kami menangani kasus ini adalah tahun 2013 yang lalu."

Soetarmono berharap, penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dapat bekerja sama untuk menyukseskan penerapan pasal TPPU terhadap para pengedar narkotika ini. Sebab, jika bandar narkotika hanya dihukum penjara tanpa dimiskinkan, kemungkinan mereka beroperasi lagi
saat hukumannya selesai sangatlah besar.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
24 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
33 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved