Bupati Kendal Perintahkan Satpol PP Tertibkan PSK Liar
A
A
A
KENDAL - Bupati Kendal Widya Kandi Susanti meminta Satpol PP Kabupaten Kendal segera menertibkan pekerja seks komersial (PSK) Gambilangu yang mulai beroperasi di luar kompleks lokalisasi. Upaya tersebut untuk menghindari penyebaran HIV/AIDS dan alasan ketertiban.
"Saya baru tahu informasi adanya PSK yang mulai beroperasi di luar kompleks. Untuk itu, saya akan memerintahkan Satpol PP supaya segera bertindak," ujar Widya, Selasa (12/8/2014).
Keberadaan para PSK yang di luar kompleks akan semakin meresahkan masyarakat. Sebab, dapat menimbulkan gejolak sosial baik bagi penghuni lokalisasi maupun masyarakat umum. Selain itu, PSK yang menjajakan diri di luar kompleks, jelas Widya, akan mengakibatkan penyebaran HIV/AIDS tidak terkontrol. Sebab, selain sulit dipantau, PSK tersebut juga tidak mendapat pembinaan secara langsung dari pengelola maupun pemerintah setempat.
"Harus ada pendataan ulang bagi penghuni lokalisasi. Sebab, selain mulai beroperasi di luar kompleks, ada informasi banyak pula yang ngekos di luar kompleks. Jika hal ini dibiarkan maka fungsi Resosialisasi Gambilangu tidak jalan. Sehingga tidak ada pembinaan untuk pengentasan maupun penanganan kesehatan dan dikhawatirkan penyakit kelamin akan mudah menyebar."
Sementara, Kepala Satpol PP Kendal Heru Trihandoko menyampaikan bahwa maraknya PSK di luar kompleks ditengarai adanya eksodus. "Ketatnya persaingan membuat pendapatan PSK menurun dan tidak merata, sehingga banyak yang mulai ke luar kompleks," katanya.
Sedangkan, 10 PSK yang berada di kos-kosan di luar kompleks sudah diberikan pembinaan. "Sebab sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat, bisnis prostitusi memang ilegal. Tapi karena ada lokalisasi, jadi para PSK harus berada di sana, tidak bisa keluar kompleks," tandasnya.
"Saya baru tahu informasi adanya PSK yang mulai beroperasi di luar kompleks. Untuk itu, saya akan memerintahkan Satpol PP supaya segera bertindak," ujar Widya, Selasa (12/8/2014).
Keberadaan para PSK yang di luar kompleks akan semakin meresahkan masyarakat. Sebab, dapat menimbulkan gejolak sosial baik bagi penghuni lokalisasi maupun masyarakat umum. Selain itu, PSK yang menjajakan diri di luar kompleks, jelas Widya, akan mengakibatkan penyebaran HIV/AIDS tidak terkontrol. Sebab, selain sulit dipantau, PSK tersebut juga tidak mendapat pembinaan secara langsung dari pengelola maupun pemerintah setempat.
"Harus ada pendataan ulang bagi penghuni lokalisasi. Sebab, selain mulai beroperasi di luar kompleks, ada informasi banyak pula yang ngekos di luar kompleks. Jika hal ini dibiarkan maka fungsi Resosialisasi Gambilangu tidak jalan. Sehingga tidak ada pembinaan untuk pengentasan maupun penanganan kesehatan dan dikhawatirkan penyakit kelamin akan mudah menyebar."
Sementara, Kepala Satpol PP Kendal Heru Trihandoko menyampaikan bahwa maraknya PSK di luar kompleks ditengarai adanya eksodus. "Ketatnya persaingan membuat pendapatan PSK menurun dan tidak merata, sehingga banyak yang mulai ke luar kompleks," katanya.
Sedangkan, 10 PSK yang berada di kos-kosan di luar kompleks sudah diberikan pembinaan. "Sebab sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat, bisnis prostitusi memang ilegal. Tapi karena ada lokalisasi, jadi para PSK harus berada di sana, tidak bisa keluar kompleks," tandasnya.
(zik)