Dalang Korupsi Bansos di Banten Ditahan
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menahan aktor Intelektual kasus dugaan penyelewengan dana hibah (bansos) Provinsi Banten senilai Rp7,650 miliar TA 2011 dan 2012 Zainal Muttaqin di Rumah Tahanan Pandeglang, Senin (11/8/2014)
Penyidik Kejati Banten sebelumnya sudah menahan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, dan Yudianto. Sementara itu tersangka lain yaitu Siti Hamilah hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran dalam kondisi sakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Banten selama 10 jam dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB, Zainal yang kini menjabat sebagai staf ahli gubernur bidang ekonomi di tahan di rumah tahanan Pandeglang.
Zainal ditahan berbeda dengan kelima tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Pandeglang.
"Kita menahan enam tersangka, lima di Serang satu di Pandeglang karena pertimbangan tertentu. Penahanan ini juga berdasarkan Pasal 20 Pasal 21 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Kejati Banten Alex Sumarna kepada wartawan di Kejati Banten.
Ia juga menjelaskan alasan penahan keenam tersangka untuk mempermudah penyidik memintai keterangan para tersangka serta untuk mengantisiapsi para tersangka menghilangkan barang bukti, dan juga mengantisipasi para tersangka melarikan diri. "Penahanan ini untuk mempercepat penyidikan lah," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi termasuk sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi yang sebelumnya diperiksa.
"Penyidik telah mendapatkan barang bukti yang cukup, termasuk keterangan dari Sekda, berkasnya hampir lengkap," tuturnya.
Ia juga enggan memberikan apakah ada tersangka lain yang terlibat kasus ini, "Masalah itu kita akan lihat hasil penyidikan seperti apa tergantung perkembangannya," tandasnya.
Penyidik Kejati Banten sebelumnya sudah menahan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, dan Yudianto. Sementara itu tersangka lain yaitu Siti Hamilah hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran dalam kondisi sakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Banten selama 10 jam dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB, Zainal yang kini menjabat sebagai staf ahli gubernur bidang ekonomi di tahan di rumah tahanan Pandeglang.
Zainal ditahan berbeda dengan kelima tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Pandeglang.
"Kita menahan enam tersangka, lima di Serang satu di Pandeglang karena pertimbangan tertentu. Penahanan ini juga berdasarkan Pasal 20 Pasal 21 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Kejati Banten Alex Sumarna kepada wartawan di Kejati Banten.
Ia juga menjelaskan alasan penahan keenam tersangka untuk mempermudah penyidik memintai keterangan para tersangka serta untuk mengantisiapsi para tersangka menghilangkan barang bukti, dan juga mengantisipasi para tersangka melarikan diri. "Penahanan ini untuk mempercepat penyidikan lah," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi termasuk sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi yang sebelumnya diperiksa.
"Penyidik telah mendapatkan barang bukti yang cukup, termasuk keterangan dari Sekda, berkasnya hampir lengkap," tuturnya.
Ia juga enggan memberikan apakah ada tersangka lain yang terlibat kasus ini, "Masalah itu kita akan lihat hasil penyidikan seperti apa tergantung perkembangannya," tandasnya.
(sms)