Pengadilan Diminta Buka Kembali Kasus Nenek Loeana

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 11:23 WIB
Pengadilan Diminta Buka...
Pengadilan Diminta Buka Kembali Kasus Nenek Loeana
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diminta untuk membuka kembali sidang
kasus penggelapan dengan terdakwa Loeana Kanginnadhi (70) karena kesehatan mantan konsulat itu sudah kembali pulih.

Sebelumnya PN Denpasar menghentikan persidangan kasus penggelepan dengan terdakwa Loeana Kanginnadhi (70) lantaran dinyatakan sakit permanen.

Direktur LABHI (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia ) Bali I Made Suardana mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar wajib membuka kembali persidangan perkara Loeana.

Pasalnya, Loeana belakangan diketahui kesehatannya sudah pulih dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Pengadilan wajib membuka kembali perkara ini. Tidak ada alasan tidak dibuka kembali," tegasnya dihubungi, Sabtu (9/8/2014).

Alasan utamanya lantaran kondisi kesehatan Loeana, terbukti pulih dan bisa melakukan aktivitas normal.

Menurutnya, sudah cukup banyak bukti kasus, di mana untuk menghindari proses hukum, mereka memakai strategi sakit.

Dia juga meminta, kejaksaan melanjutkan tugasnya untuk menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum.

Dengan pulihnya kesehatan Loeana, dia menilai perkara bisa dilanjutkan dan memungkinkan dirinya dibawa mengikuti sidang.

Keberadaan Loeana sempat terpergok wartawan pada Selasa 5 Agustus pukul 13.00 Wita di sebuah restoran di Renon, Denpasar. Loeana tampak sehat bersama kerabatnya dan berjalan tanpa menggunakan alat bantu.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar I Nengah Suriada berjanji menerjunkan tim hakim tinggi pengawas daerah guna meneliti dasar-dasar penetapan majelis hakim menetapkan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan tidak bisa dilanjutkan lantaran terdakwa sakit permanen.

Diketahui, Loeana sempat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Denpasar meskipun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan di mana harus dibawa dengan tempat tidur dorong lipat.

Dia didakwa dalam dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli sebidang tanah bernilai puluhan miliar rupiah dengan korban Putra Mas Agung.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
5 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
7 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
7 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
8 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
8 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved