Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp40 M Digagalkan

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 20:05 WIB
Penyelundupan Sabu-sabu...
Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp40 M Digagalkan
A A A
SEKUPANG - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Sekupang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 20.909 gram senilai Rp40 miliar di Pelabuhan Beton Sekupang (PBS), Jumat (8/8/2014).

Sabu yang ditaksir bernilai Rp40 miliar tersebut dibungkus menggunakan roti biskuit dilapisi plastik silver berjumlah 20 bungkus dan perbungkus berkisaran 1 kilogram.

Dengan menggunakan koper besar coklat dan tas ransel yang diselipkan di dalam pakaian.
Penangkapan tersebut menurut sumber kepolisian KKP berawal saat salah seorang tersangka berinisial AB (32) hendak berangkat menggunakan KM Kelud di Pelabuhan Beton dengan tujuan Jakarta.

Namun pelaku yang hendak menuju dermaga dan naik kapal melintasi jalur yang berlawanan (pintu kedatangan).

"Pelaku itu melintasi pintu kedatangan penumpang bukan pintu keberangkatan penumpang," ujar sumber di KKP.

Hal itu membuat sejumlah petugas yang berjaga di pintu kedatangan penumpang curiga dengan aksi AB. Sehingga kepolisian langsung menghadang pelaku untuk memeriksa barang bawaanya.

Namun AB menolak untuk diperiksa hingga pelaku menyodorkan uang tunai kepada petugas berjumlah Rp10 juta.

Petugas lantas makin curiga dengan tingkah pelaku yang juga membawa dua orang wanita ini RN dan LS.

Saat diperiksa barang bawaan, petugas menemukan 10 bungkus roti biskuit dilapisi plastik silver yang diselipkan diantara pakaian pelaku.

"Saat diperiksa kita menemukan 10 bungkus roti biskuit dilapisi plastik silver," ujarnya.
Setelah menemukan 10 bungkus yang diduga sabu, Kepolisian Kawasan Pelabuhan langsung membawa ke kantor untuk penyelidikan lanjut.

Saat penyelidikan terbukti 10 bungkus tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dari Pengakuan AB, dia berangkat menuju Jakarta melalui KM Kelud dengan empat tiket, dua wanita dan dua kaki-laki.

Namun satu pria yang juga membawa 10 bungkus sabu sudah berada di dermaga keberangkatan.

"Sebanyak 10 batang berisi sabu-sabu juga kita temukan tergeletak di dermaga namun pelaku AN berhasil kabur," ujarnya

Setelah mengumpulkan barang bukti Kepolsian Kawasan Pelabuhan menilai barang haram tersebut ditaksi bernilai Rp40 miliar dengan 10.167 gram yang dibawa oleh AB.

Sementara AM yang berhasil kabur dengan meninggalkan tas ransel berisi barang bukti yang ditemukan di dermaga seberat 10.742 gram.

"Barang bukti kita kirim ke Satuan Narkoba Polresta Barelang berserta AB, dan dua wanita LA dan RN," ujar Pejabat Sementara KKP Ipda Jon Effendi di kantornya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8361 seconds (0.1#10.140)