2 Jurnalis Perancis yang Ditangkap Telah Dijadikan Tersangka

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 19:15 WIB
2 Jurnalis Perancis yang Ditangkap Telah Dijadikan Tersangka
2 Jurnalis Perancis yang Ditangkap Telah Dijadikan Tersangka
A A A
JAYAPURA - Dua jurnalis asing asal Perancis, Thomas Charles Tendeis bersama rekannya Louise Marie Valentine Bourrat yang ditangkap aparat Polres Jayawijaya telah dijadikan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, keduanya ditangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua pada Kamis 7 Agustus 2014.

Mereka diduga meliput kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang selama ini disangka sebagai penembak di wilayah pegunungan tengah Papua.

Atas kegiatan mereka ini, menurut Kabid Humas, keduanya telah melanggar Undang-undang (UU) Negara Republik Indonesia, khususnya UU Keimigrasian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua jurnalis asing ini sebelumnya ditangkap saat bersama tiga orang warga setempat yang merupakan terduga kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Ketiganya berinisial IK(17), DD (27) dan JW (24). Tiga orang ini hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh tim khusus Reskrim Polda Papua.

Dugaan sementara kedua jurnalis asing ini hendak melakukan peliputan ke markas OPM pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda di wilayah Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

kedua jurnalis asing ini dibantu oleh salah seorang warga Australia yang hendak mempertemukan mereka dengan kelompok separatis bersenjata tersebut.

“Dua jurnalis ini juga diduga kuat mendukung adanya pergerakan kelompok separatis bersenjata di wilayah tersebut, ” kata Sulistyo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9078 seconds (0.1#10.140)