Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Kamis, 07 Agustus 2014 - 21:00 WIB
Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Obat Terlarang
A A A
DENPASAR - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk pria berinisial DT (33) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang dengan sasaran pelajar dan mahasiswa.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo mengungkapkan, DT ditangkap di tempatnya bekerja di sebuah tokok mebel di Jalan Gatot Subroto 100X, Denpasar. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 16.500 butir pil putih yang masuk kategori daftar G alias obat terlarang.

"Biasanya, barang ini dijual ke anak sekolah hingga mahasiswa," kata Djoko Hari dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2014)

DT ditangkap pada Selasa (22/7/2014) pukul 22.00 WITA setelah polisi mendapat informasi banyak anak muda kerap datang ke tempat kerja pelaku hingga malam hari. Aktivitasnya juga mencurigakan, sehingga petugas melakukan penyelidikan. "Dari penyelidikan diketahui dia kerap menjual obat terlarang sehingga dilakukan penangkapan," sambungnya.

Barang bukti yang disita yakni tablet Trihexyphenidyl sebanyak 33 pepel berisi 330 butir. Selain itu, tablet putih berlogo huruf H sebanyak 8.310 butir dan tablet putih berlogo huruf Y sebanyak 7.860 butir. Kini, beserta barang bukti, DT diamankan untuk kepentingan penyidikan. "Kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini di Bali," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5308 seconds (0.1#10.140)