Kejati Periksa Sekda Banten Terkait Korupsi Bansos

Kamis, 07 Agustus 2014 - 19:11 WIB
Kejati Periksa Sekda Banten Terkait Korupsi Bansos
Kejati Periksa Sekda Banten Terkait Korupsi Bansos
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi. Pejabat teras Provinsi Banten ini diperiksa terkait kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Banten tahun 2011 sebesar Rp4,1 miliar dan tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar.

"Iya (benar), sekarang masih diperiksa sebagai saksi," kata Humas Kejati Banten Yopi Rulinda saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (7/8/2014).

Dia menjelaskan, untuk pemeriksaan kali ini Muhadi diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka yakni Zaenal Muttaqin mantan Kabiro Kesra yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Bidang Ekonomi.

Sementara itu tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Banten yakni Zaenal Muttaqien (mantan Kepala Biro Kesra, kini menjabat staf ahli bidang ekonomi), Yudianto MS, Wahyu Heryawan, Dudi Setiadi (orang kepercayaan Tb Chaeri Wardana), Siti Halimah (Bendahara pribadi Ratu Atut Chosiyah), Sutan Amali dan Anisual Fuad.

Sementara itu, Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun, Muhadi tiba di kantor Kejati Banten Jalan Raya Pandeglang Pal Empat, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten pukul 14.00 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya Altis hitam A 1023 NR.

Hingga pukul 18.00 WIB, Muhadi masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejati Banten lantai dua.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7371 seconds (0.1#10.140)