2 Jambret di Bawah Umur Dijemput Paksa Polisi
A
A
A
BANGKALAN - Dua jambret di bawah umur dijemput paksa petugas Polres Bangkalan, lantaran nekat menjambret ompet milik R Ayu Maulidina (25) warga Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota.
Keduanya terdiri dari A (15) dan AH (15), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Kini, keduanya meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya Iphone, dompet, uang tunai Rp80 ribu, dan sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan sisa barang bukti yang dibakar oleh pelaku, seperti ATM dan SIM.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi di rumahnya," terang Wakapolres Bangkalan Kompol Yuniar Herlambang, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2014).
Aksi kedua tersangka dilakukan, di depan SMPN 2 Bangkalan. Sebelum beraksi, tersangka membuntuti korbannya sejak di depan Stadion Gelora Bangkalan (SGB). Ketika sampai di TKP, pelaku langsung melakukan perampasan.
"Usai mengambil dompet korban yang berisi uang dan Iphone, kedua tersangka kabur. Kemudian petugas melacak keberadaan pelaku. Petugas berhasil mengetahui posisi pelaku setelah Iphone hasil curiannya diaktifkan," paparnya.
Kemudian, sambung Herlambang, petugas mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.
Saat ditanya kenapa tidak dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dia menjawab secara diplomatis. Jika dalam perkembangannya mengarah ke sana, bisa juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Keduanya terdiri dari A (15) dan AH (15), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Kini, keduanya meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya Iphone, dompet, uang tunai Rp80 ribu, dan sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan sisa barang bukti yang dibakar oleh pelaku, seperti ATM dan SIM.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi di rumahnya," terang Wakapolres Bangkalan Kompol Yuniar Herlambang, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2014).
Aksi kedua tersangka dilakukan, di depan SMPN 2 Bangkalan. Sebelum beraksi, tersangka membuntuti korbannya sejak di depan Stadion Gelora Bangkalan (SGB). Ketika sampai di TKP, pelaku langsung melakukan perampasan.
"Usai mengambil dompet korban yang berisi uang dan Iphone, kedua tersangka kabur. Kemudian petugas melacak keberadaan pelaku. Petugas berhasil mengetahui posisi pelaku setelah Iphone hasil curiannya diaktifkan," paparnya.
Kemudian, sambung Herlambang, petugas mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.
Saat ditanya kenapa tidak dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dia menjawab secara diplomatis. Jika dalam perkembangannya mengarah ke sana, bisa juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
(san)