Tipu Rp11,7 M, Ketua FPI DIY di Bui
A
A
A
YOGYAKARTA - Ketua FPI DIY, Jawa Tengah (Jateng) Bambang Tedi ditahan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY meski dalam keadaan sakit. Bambang tetap ditahan selama 20 hari kedepan.
"Sakit, enggak masalah. Sakitnya cuma pegal linu bagian bahu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto kepada wartawan, Kamis (7/8/2014).
Sedikitnya, ada dua alasan subjektif dan objetif polisi melakukan penahanan terhadap Bambang Tedi. "Pertama, untuk kepentingan pemeriksaan. Kedua, kita harus ada dalam aspek dalil hukum ada kepentingan objektif dan subjektif," katanya.
Ditambahkan, alasan objektifnya memang dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka, hukuman lebih dari lima tahun. Alasan subjektif, penyidik atas nama negara, khawatir tersangka ini melarikan diri, merusak, atau menghilangkan bukti.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tedi dijemput paksa polisi di rumahnya, Jalan Wates KM8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu 6 Agustus 2014. Tempat tinggalnya juga dipergunakan sebagai markas besar FPI DIY-Jateng.
"Dia (Bambang Tedi) sudah dipanggil dua kali tidak mau datang, kita jemput di rumahnya," kata Kokot.
Bambang ditengarai melakukan serangkaian kasus pemalsuan surat, penggelapan, serta penipuan jual beli tanah. Ada suatu akibat hukum, bahwa RC (Rico) mengalami kerugian Rp11,7 miliar akibat ditipu Tedi.
"Sakit, enggak masalah. Sakitnya cuma pegal linu bagian bahu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto kepada wartawan, Kamis (7/8/2014).
Sedikitnya, ada dua alasan subjektif dan objetif polisi melakukan penahanan terhadap Bambang Tedi. "Pertama, untuk kepentingan pemeriksaan. Kedua, kita harus ada dalam aspek dalil hukum ada kepentingan objektif dan subjektif," katanya.
Ditambahkan, alasan objektifnya memang dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka, hukuman lebih dari lima tahun. Alasan subjektif, penyidik atas nama negara, khawatir tersangka ini melarikan diri, merusak, atau menghilangkan bukti.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tedi dijemput paksa polisi di rumahnya, Jalan Wates KM8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu 6 Agustus 2014. Tempat tinggalnya juga dipergunakan sebagai markas besar FPI DIY-Jateng.
"Dia (Bambang Tedi) sudah dipanggil dua kali tidak mau datang, kita jemput di rumahnya," kata Kokot.
Bambang ditengarai melakukan serangkaian kasus pemalsuan surat, penggelapan, serta penipuan jual beli tanah. Ada suatu akibat hukum, bahwa RC (Rico) mengalami kerugian Rp11,7 miliar akibat ditipu Tedi.
(san)