Penculik Bayi Valencia Bantah Coba Bunuh Diri
A
A
A
BANDUNG - Yopi Gunawan, kuasa hukum terdakwa kasus penculikan bayi Valencia, Desi Ariani (33), mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
Pada sidang perdana yang digelar di PN Bandung, dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) menyebut pihak kepolisian mencium keberadaan Desi dan bayi Valencia di tempat kosnya pada 28 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditanya petugas, Desi mengakui bayi tersebut anaknya yang dilahirkan secara mendadak.
Namun, saat petugas akan memfoto Desi dan bayinya, tiba-tiba Desi menghilang dan melarikan diri ke atas Flyover Pasupati hingga akhirnya menjatuhkan diri ke bawah. Beruntung, saat itu Desi masih bernyawa dan langsung dilarikan ke RS Hasan Sadikin (RSHS) yang tidak jauh dari lokasi.
"Kami keberatan dengan dakwaan jaksa. Terdakwa tidak melarikan diri dan mencoba bunuh diri, tapi saat di flyover dia pingsan dan terjatuh," ungkap Yopi Gunawan, kuasa hukum Desi, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (Pusbakum AAI).
Meski demikian, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, di akhir persidangan nantinya tim kuasa hukum akan mencurahkan seluruh keberatan tersebut dalam pleidoi.
Sidang lanjutan kasus tersebut rencananya digelar pada satu minggu ke depan yakni pada Rabu (13/8/2014) pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana yang digelar di PN Bandung, dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) menyebut pihak kepolisian mencium keberadaan Desi dan bayi Valencia di tempat kosnya pada 28 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditanya petugas, Desi mengakui bayi tersebut anaknya yang dilahirkan secara mendadak.
Namun, saat petugas akan memfoto Desi dan bayinya, tiba-tiba Desi menghilang dan melarikan diri ke atas Flyover Pasupati hingga akhirnya menjatuhkan diri ke bawah. Beruntung, saat itu Desi masih bernyawa dan langsung dilarikan ke RS Hasan Sadikin (RSHS) yang tidak jauh dari lokasi.
"Kami keberatan dengan dakwaan jaksa. Terdakwa tidak melarikan diri dan mencoba bunuh diri, tapi saat di flyover dia pingsan dan terjatuh," ungkap Yopi Gunawan, kuasa hukum Desi, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (Pusbakum AAI).
Meski demikian, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, di akhir persidangan nantinya tim kuasa hukum akan mencurahkan seluruh keberatan tersebut dalam pleidoi.
Sidang lanjutan kasus tersebut rencananya digelar pada satu minggu ke depan yakni pada Rabu (13/8/2014) pukul 09.00 WIB.
(zik)