Penculik Bayi Valencia Didampingi 10 Pengacara di Sidang Perdana
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 10 pengacara yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan duduk mendampingi terdakwa penculik bayi Valencia, Desi Ariani (32), dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung.
Berdasarkan pantauan, sidang Rabu (6/8/2014) ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Desi yang semula berada di ruang tunggu jaksa langsung dibawa oleh petugas keruang sidang VI yang tepat berada di samping kanan ruang tunggu.
Dalam persidangan, Desi didamping para pengacara dari Pos Bakum AAI yang diketuai oleh Yopi Gunawan. Pada sidang perdana ini Yopi hadir dengan sembilan rekannya.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sihol B Manalu, didampingi dua hakim anggota lainnya FX Sugiarto dan Dwi Sudaryono. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) adalah Mumuh dari Kejari Bandung.
"Saudara sehat?" tanya ketua majelis hakim mengawali persidangan.
"Alhamdulillah. Tapi belum sehat betul, kaki dan tangan. Masih sakit," jawab Desi yang duduk di bangku terdakwa.
"Saudara tidak pusing dan bisa berbicara lancar?" tanya ketua majelis hakim kembali.
"Tidak pusing. Saya bicara lancar," jawab Desi kembali.
Seusai pertanyaan singkat tersebut, majelis hakim langsung mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan terhadap Desi.
Berdasarkan pantauan, sidang Rabu (6/8/2014) ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Desi yang semula berada di ruang tunggu jaksa langsung dibawa oleh petugas keruang sidang VI yang tepat berada di samping kanan ruang tunggu.
Dalam persidangan, Desi didamping para pengacara dari Pos Bakum AAI yang diketuai oleh Yopi Gunawan. Pada sidang perdana ini Yopi hadir dengan sembilan rekannya.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sihol B Manalu, didampingi dua hakim anggota lainnya FX Sugiarto dan Dwi Sudaryono. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) adalah Mumuh dari Kejari Bandung.
"Saudara sehat?" tanya ketua majelis hakim mengawali persidangan.
"Alhamdulillah. Tapi belum sehat betul, kaki dan tangan. Masih sakit," jawab Desi yang duduk di bangku terdakwa.
"Saudara tidak pusing dan bisa berbicara lancar?" tanya ketua majelis hakim kembali.
"Tidak pusing. Saya bicara lancar," jawab Desi kembali.
Seusai pertanyaan singkat tersebut, majelis hakim langsung mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan terhadap Desi.
(zik)