PR Pengadilan Negeri Serang Menumpuk

Rabu, 06 Agustus 2014 - 02:51 WIB
PR Pengadilan Negeri Serang Menumpuk
PR Pengadilan Negeri Serang Menumpuk
A A A
SERANG - Pekerjaan rumah Pengadilan Negeri Serang masih sangat banyak. Tercatat hingga Agustus 2014 ada 1.349 perkara yang belum diputus atau masih menggantung. Adapun jumlah perkara baru berhasil ditangani bulan ini naik dari bulan lalu, yakni sebanyak 1.312 perkara.

Humas PN Serang Muhamad Lutfi mengatakan, waktu penanganan perkara oleh majelis hakim dibatasi selama lima bulan. Bilamana melebihi waktu yang telah ditentukan, pihak pengadilan negeri harus melaporkannya ke pengadilan tinggi Banten.

"Kalau tidak dilaporkan ke pengadilan tinggi nanti ditanyakan, apa alasanya sampai belum selesai," katanya, kepada wartawan, Selasa (5/8/2014).

Dia menjelaskan, jika belum selesai perkaranya, hakim diberi waktu penahanan tersangka 30 hari. "Masa penahananya akan diperpanjang oleh pengadilan selama 60 hari, dan kalau masih kurang, nanti bisa diperpanjang ke pengadilan tinggi selama 60 hari. Total masa penahanan selama 150 hari," jelasnya

Kendati banyak perkara belum diputus, Lutfi mengaku tidak menemui kendala. Dia beralasan, menumpuknya perkara yang belum diputus akibat banyaknya saksi yang diajukan jaksa, dan keterangan saksi yang berbelit-belit.

"Kita menerima perkara dari Kejari Serang, Kejari Cilegon, dan kejari lain dalam kasus korupsi. Jadi cukup banyak," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data di bulan Juli, dari 1.312 kasus, sekitar 10 persen atau 4 perkara telah diputus, dan 41 perkara masuk, sehingga menyisakan 1.349 perkara untuk bulan ini.

Dari 1.312 perkara tersebut, di antaranya terdiri 61 perkara gugatan, 17 perkara permohonan, 53 perkara hubungan industri, 1.156 perkara pidana biasa, dan 25 perkara tipikor.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5164 seconds (0.1#10.140)