Minim Hakim, PHI Batal Berdiri di Pasuruan

Minggu, 03 Agustus 2014 - 18:00 WIB
Minim Hakim, PHI Batal...
Minim Hakim, PHI Batal Berdiri di Pasuruan
A A A
PASURUAN - Niatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memudahkan penyelesaian sengketa perburuhan di kawasan tapal kuda batal terlaksana. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak usulan Pemkab Pasuruan untuk mendirikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pasuruan karena minimnya jumlah hakim.

Padahal, sebagai salah satu daerah industri terbesar, potensi perselisihan perburuhan kerap terjadi. Dengan tidak disetujuinya usulan pendirian PHI di Pasuruan, penyelesaian sengketa perburuhan ini harus diurus di Surabaya.

"Penyelesaian sengketa perburuhan masih bisa dilakukan PHI Surabaya yang masih terjangkau jaraknya dari Pasuruan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Minggu (3/8/2014).

Menurut Yoyok, untuk keperluan pendirian PHI, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana termasuk penyediaan gedung. Bahkan, studi kelayakan pendirian PHI, telah dilakukan lewat kajian akademis dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. PHI tersebut akan melayani Kota/Kabupaten Pasuruan-Probolinggo dan sekitarnya. Sementara di Jatim, PHI hanya terdapat di Surabaya dan Gresik.

Usulan Pemkab Pasuruan untuk mendirikan PHI, kata Yoyok, bukanlah tanpa dasar. Karena di Kabupaten Pasuruan ada sekitar 1.700 perusahaan besar dan kecil. Selama ini, perselisihan industrial di wilayah Kabupaten Pasuruan, diselesaikan di PHI Surabaya.

"Itu menyangkut persoalan efisiensi dari segi waktu dan biaya. Apalagi proses sidang tidak akan selesai dalam sekali dua kali persidangan. Buruh untuk berangkat pergi ke PHI di Surabaya kan perlu biaya juga," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pasuruan Suryono Pane menyayangkan penolakan MA atas usulan pendirian PHI di Pasuruan. Menurutnya, usulan pendirian PHI merupakan langkah proaktif yang harus didukung semua pihak.

Selama ini, buruh ataupun perusahaan harus mengeluarkan biaya besar untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan ke PHI Surabaya. Biaya yang dikeluarkan, minimal Rp3 juta dalam setiap perkara. "Ini belum termasuk biaya akomodasi para buruh atau serikat pekerja. Kami berharap, pemkab bisa mengupayakan kembali usulan pendirian PHI di Kabupaten Pasuruan," kata Suryono.
(zik)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
10 menit yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
3 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
3 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
6 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
6 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved