Minim Hakim, PHI Batal Berdiri di Pasuruan

Minggu, 03 Agustus 2014 - 18:00 WIB
Minim Hakim, PHI Batal Berdiri di Pasuruan
Minim Hakim, PHI Batal Berdiri di Pasuruan
A A A
PASURUAN - Niatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memudahkan penyelesaian sengketa perburuhan di kawasan tapal kuda batal terlaksana. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak usulan Pemkab Pasuruan untuk mendirikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pasuruan karena minimnya jumlah hakim.

Padahal, sebagai salah satu daerah industri terbesar, potensi perselisihan perburuhan kerap terjadi. Dengan tidak disetujuinya usulan pendirian PHI di Pasuruan, penyelesaian sengketa perburuhan ini harus diurus di Surabaya.

"Penyelesaian sengketa perburuhan masih bisa dilakukan PHI Surabaya yang masih terjangkau jaraknya dari Pasuruan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Minggu (3/8/2014).

Menurut Yoyok, untuk keperluan pendirian PHI, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana termasuk penyediaan gedung. Bahkan, studi kelayakan pendirian PHI, telah dilakukan lewat kajian akademis dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. PHI tersebut akan melayani Kota/Kabupaten Pasuruan-Probolinggo dan sekitarnya. Sementara di Jatim, PHI hanya terdapat di Surabaya dan Gresik.

Usulan Pemkab Pasuruan untuk mendirikan PHI, kata Yoyok, bukanlah tanpa dasar. Karena di Kabupaten Pasuruan ada sekitar 1.700 perusahaan besar dan kecil. Selama ini, perselisihan industrial di wilayah Kabupaten Pasuruan, diselesaikan di PHI Surabaya.

"Itu menyangkut persoalan efisiensi dari segi waktu dan biaya. Apalagi proses sidang tidak akan selesai dalam sekali dua kali persidangan. Buruh untuk berangkat pergi ke PHI di Surabaya kan perlu biaya juga," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pasuruan Suryono Pane menyayangkan penolakan MA atas usulan pendirian PHI di Pasuruan. Menurutnya, usulan pendirian PHI merupakan langkah proaktif yang harus didukung semua pihak.

Selama ini, buruh ataupun perusahaan harus mengeluarkan biaya besar untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan ke PHI Surabaya. Biaya yang dikeluarkan, minimal Rp3 juta dalam setiap perkara. "Ini belum termasuk biaya akomodasi para buruh atau serikat pekerja. Kami berharap, pemkab bisa mengupayakan kembali usulan pendirian PHI di Kabupaten Pasuruan," kata Suryono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1308 seconds (0.1#10.140)