Berkas Kasus JIS Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Jum'at, 01 Agustus 2014 - 16:58 WIB
Berkas Kasus JIS Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dua tersangka pengajar di Jakarta International School (JIS).
Dengan demikian, pihak kepolisian hanya perlu menyelesaikan pemberkasan dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Pelimpahan tahap pertama dalam waktu dekat ini ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Heru yakin, berkas yang dikirim dapat segera diproses ke meja hijau. Pasalnya, penyidik mengaku telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan.
"Kalau dua bukti sudah memenuhi. Artinya, sudah ada empat alat bukti itu dan lebih dari cukup," katanya.
Kedua tersangka pengajar Taman Kanak-kanak (TK) JIS itu ialah Neil Bantlemen (WN Kanada) dan Ferdinand Tjiong (WNI). Mereka ditahan sejak Senin 14 Juli malam lantaran melanggar Pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, pihak kepolisian hanya perlu menyelesaikan pemberkasan dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Pelimpahan tahap pertama dalam waktu dekat ini ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Heru yakin, berkas yang dikirim dapat segera diproses ke meja hijau. Pasalnya, penyidik mengaku telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan.
"Kalau dua bukti sudah memenuhi. Artinya, sudah ada empat alat bukti itu dan lebih dari cukup," katanya.
Kedua tersangka pengajar Taman Kanak-kanak (TK) JIS itu ialah Neil Bantlemen (WN Kanada) dan Ferdinand Tjiong (WNI). Mereka ditahan sejak Senin 14 Juli malam lantaran melanggar Pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)