Bacok Maling hingga Tewas, Munawi Ditangkap Polisi
A
A
A
SAMPANG - Munawi, warga Dusun Trebung Timur, Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polres setempat. Pasalnya, dia nekat membacok maling hingga tewas ketika maling itu beraksi di rumah pamannya.
Maling nahas tersebut bernama Matnaji, warga Dusun Somber, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Sampang. Korban tewas dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah karena terkena sabetan senjata Munawi.
Peristiwa pembunuhan sendiri berawal ketika korban yang dikenal sebagai residivis melakukan pencurian di rumah Matsirah pada Kamis (31/7/2014) malam. Korban masuk rumah Matsirah dengan meloncat dari jendela.
Ternyata, aksi Matnaji dipergoki adik Munawi yang bernama Achmad Torik. Kemudian Torik berteriak bahwa ada maling masuk ke dalam rumah. Matnaji pun berusaha menghentikan teriakan Torik dengan cara memukulkan kayu ke kepala Torik. Rupanya, kegaduhan itu diketahui Munawi.
Selanjutnya, Munawi langsung menyabetkan senjata tajam ke pada Matnaji. Usai mendapat sabetan, Matnaji sempat berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan jiwanya. Namun, tak jauh dari lokasi, Matnaji terjatuh dan mengembuskan napas terakhir. Dia tewas karena banyak mengeluarkan darah dari tubuhnya.
Selama ini, Matnaji menjadi incaran petugas karena sering melakukan pencurian. "Korban memang residivis kasus pencurian. Walaupun yang membacok merupakan korban pencurian, tetapi tetap diproses sesuai aturan hukum yang ada," terang Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, Jumat (1/8/2014).
Menurut Imran, pihaknya akan menjerat Munawi dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Maling nahas tersebut bernama Matnaji, warga Dusun Somber, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Sampang. Korban tewas dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah karena terkena sabetan senjata Munawi.
Peristiwa pembunuhan sendiri berawal ketika korban yang dikenal sebagai residivis melakukan pencurian di rumah Matsirah pada Kamis (31/7/2014) malam. Korban masuk rumah Matsirah dengan meloncat dari jendela.
Ternyata, aksi Matnaji dipergoki adik Munawi yang bernama Achmad Torik. Kemudian Torik berteriak bahwa ada maling masuk ke dalam rumah. Matnaji pun berusaha menghentikan teriakan Torik dengan cara memukulkan kayu ke kepala Torik. Rupanya, kegaduhan itu diketahui Munawi.
Selanjutnya, Munawi langsung menyabetkan senjata tajam ke pada Matnaji. Usai mendapat sabetan, Matnaji sempat berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan jiwanya. Namun, tak jauh dari lokasi, Matnaji terjatuh dan mengembuskan napas terakhir. Dia tewas karena banyak mengeluarkan darah dari tubuhnya.
Selama ini, Matnaji menjadi incaran petugas karena sering melakukan pencurian. "Korban memang residivis kasus pencurian. Walaupun yang membacok merupakan korban pencurian, tetapi tetap diproses sesuai aturan hukum yang ada," terang Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, Jumat (1/8/2014).
Menurut Imran, pihaknya akan menjerat Munawi dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(zik)