Rusak Mapolsek, Ratusan Massa Bebaskan Tersangka Perampok

Rabu, 30 Juli 2014 - 20:47 WIB
Rusak Mapolsek, Ratusan...
Rusak Mapolsek, Ratusan Massa Bebaskan Tersangka Perampok
A A A
MARTAPURA - Ratusan massa dari Dusun 11 Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur nekat menyerbu Mapolsek Cempaka, Rabu siang (30/7/2014). Mereka merusak Markas Polsek Cempaka dan membebaskan Joni Iskandar (20) seorang tahanan kasus perampokan.

Semula pihak kepolisian tidak curiga kepada sejumlah pemuda yang berkumpul di SMP Cempaka yang tidak jauh dari Mapolsek Cempaka.

Kemudian muncul kerumunan warga dengan mengendarai lebih dari 30 sepeda motor. Akhirnya massa yang berjumlah lebih kurang 200 orang ini langsung merangsek masuk ke Mapolsek Cempaka.

Massa yang membawa samurai dan batu yang langsung merusak dan berhasil mengeluarkan tahanan Joni Iskandar (20) dari sel Mapolsek Polsek Cempaka.

Ketika insiden ini terjadi Mapolsek Cempaka ketika itu hanya dijaga sekitar enam personel anggota polisi. Itupun sebagian sedang melayani rekomendasi SKCK milik warga.

Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja mengatakan, aksi massa ini diawali dengan kedatangan 10 sepeda motor yang langsung masuk ke Mapolsek.

Mereka kemudian langsung melempari dengan batu, sehingga anggota polisi mundur dan berusaha mengamankan situasi.

Tapi tidak berapa lama kemudian datang lagi 20 sepeda motor langsung meringsek masuk ke Mapolsek dengan membawa sajam dan peralatan lainnya.

"Massa yang beringas lalu merusak mobil patroli polisi, TV dan juga barang yang ada di Mapolsek. Setelah itu massa lalu membebaskan tersangka Joni dari dalam tahanan sel Mapolsek Cempaka dengan cara merusak kunci pintu sel yang pada saat itu posisi lagi terkunci, " ungkap Kapolres saat dihubungi via ponselnya, Rabu (30/7/2014).

Ketika peristiwa penyerbuan terjadi, kata dia, sebagian anggota Mapolsek yang stanby di Mapolsek Cempaka tidak menaruh curiga akan kedatangan ratusan pemuda yang sudah merencanakan akan mengeluarkan tahanan tersebut dari sel Mapolsek.

"Tersangka yang dibebaskan warga ini merupakan tersangka kasus 365 yang sudah lama, salah satu rekan tersangka terlebih dahulu berhasil ditangkap polisi sedangkan tersangka Joni terakhir baru saja ditangkap. Massa yang datang langsung membebaskan tersangka dan membawanya kabur,” timpalnya.

Pihaknya tidak menduga di suasana lebaran massa akan berusaha melakukan pembebasan secara paksa oleh warga kepada tersangka.”Saya sedang lagi dalam perjalanan menuju lokasi, nanti saya kabari lagi," ujar Kapolres.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1329 seconds (0.1#10.140)