Tertipu Teman Bisnis, Budi Merugi Rp95 Juta

Jum'at, 25 Juli 2014 - 16:52 WIB
Tertipu Teman Bisnis,...
Tertipu Teman Bisnis, Budi Merugi Rp95 Juta
A A A
SEMARANG - Aksi penipuan antara rekan bisnis kembali terjadi. Budi Hermawan (53), warga Jalan Kenconowungu VI/37, RT 7/2 Kelurahan Karangayu, ditipu rekan bisnisnya yakni Dwi Iwan H. Akibatnya, Budi mengalami kerugian hingga Rp95 juta.

Saat mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian itu, Budi mengaku awalnya ia bersama Dwi adalah rekan bisnis dan sudah bekerja sama sejak November 2013. Saat itu, Dwi meminta bantuan dirinya untuk memasangkan kaca di ruko milik Dwi.

"Kebetulan perusahaan saya ini bergerak di bidang kaca. Saat itu, dia meminta saya memasangkan kaca di ruko miliknya yang baru dibangun," kata Budi, Jumat (25/7/2015).

Karena memang rekan bisnis, Budi menyetujui permintaan itu. Dari hasil perundingan, disepakatilah bahwa harga pemasangan kaca senilai Rp105 juta. Dari jumlah itu, lanjut Budi, Dwi hanya memberikan DP Rp10 juta. Sementara sisanya, akan dibayarkan saat pekerjaan pemasangan selesai.

"Kekurangan Rp95 juta katanya akan dibayarkan saat pekerjaan selesai. Karena sudah saling kenal, saya tidak ada masalah waktu itu," imbuhnya.

Budi kemudian mengerjakan tugas pemasangan kaca di ruko milik Dwi. Pada Januari 2014, pemasangan kaca selesai. Meski begitu, Dwi masih belum melunasi kekurangan pembayaran sesuai kontrak yang dijanjikan. Hingga bulan Mei 2014, kekurangan dari perjanjian tersebut belum juga dilunasi.

"Saya terus berusaha menanyakan kepada korban, hingga akhirnya bulan Juni Dwi membayar kekurangan melalui cek. Namun saat saya cairkan di bank, ternyata cek itu cek kosong dan tidak dapat dicairkan," paparnya.

Merasa jengkel dan hilang kesabaran dengan perlakuan Dwi, akhirnya Budi membawa kasus itu ke ranah hukum. Dwi dilaporkan atas tuduhan penipuan. Sampai saat ini kasus masih diselidiki Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

"Selain melapor, korban juga membawa alat bukti berupa bukti perjanjian kedua belah pihak dan kwitansi pembayaran. Saat ini kami sudah koordinasikan dengan Reskrim untuk penindakan lebih lanjut," ujar Kanit III SPKT Polrestabes Semarang AKP Baihaqi.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved