Tertipu Teman Bisnis, Budi Merugi Rp95 Juta
A
A
A
SEMARANG - Aksi penipuan antara rekan bisnis kembali terjadi. Budi Hermawan (53), warga Jalan Kenconowungu VI/37, RT 7/2 Kelurahan Karangayu, ditipu rekan bisnisnya yakni Dwi Iwan H. Akibatnya, Budi mengalami kerugian hingga Rp95 juta.
Saat mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian itu, Budi mengaku awalnya ia bersama Dwi adalah rekan bisnis dan sudah bekerja sama sejak November 2013. Saat itu, Dwi meminta bantuan dirinya untuk memasangkan kaca di ruko milik Dwi.
"Kebetulan perusahaan saya ini bergerak di bidang kaca. Saat itu, dia meminta saya memasangkan kaca di ruko miliknya yang baru dibangun," kata Budi, Jumat (25/7/2015).
Karena memang rekan bisnis, Budi menyetujui permintaan itu. Dari hasil perundingan, disepakatilah bahwa harga pemasangan kaca senilai Rp105 juta. Dari jumlah itu, lanjut Budi, Dwi hanya memberikan DP Rp10 juta. Sementara sisanya, akan dibayarkan saat pekerjaan pemasangan selesai.
"Kekurangan Rp95 juta katanya akan dibayarkan saat pekerjaan selesai. Karena sudah saling kenal, saya tidak ada masalah waktu itu," imbuhnya.
Budi kemudian mengerjakan tugas pemasangan kaca di ruko milik Dwi. Pada Januari 2014, pemasangan kaca selesai. Meski begitu, Dwi masih belum melunasi kekurangan pembayaran sesuai kontrak yang dijanjikan. Hingga bulan Mei 2014, kekurangan dari perjanjian tersebut belum juga dilunasi.
"Saya terus berusaha menanyakan kepada korban, hingga akhirnya bulan Juni Dwi membayar kekurangan melalui cek. Namun saat saya cairkan di bank, ternyata cek itu cek kosong dan tidak dapat dicairkan," paparnya.
Merasa jengkel dan hilang kesabaran dengan perlakuan Dwi, akhirnya Budi membawa kasus itu ke ranah hukum. Dwi dilaporkan atas tuduhan penipuan. Sampai saat ini kasus masih diselidiki Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
"Selain melapor, korban juga membawa alat bukti berupa bukti perjanjian kedua belah pihak dan kwitansi pembayaran. Saat ini kami sudah koordinasikan dengan Reskrim untuk penindakan lebih lanjut," ujar Kanit III SPKT Polrestabes Semarang AKP Baihaqi.
Saat mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kejadian itu, Budi mengaku awalnya ia bersama Dwi adalah rekan bisnis dan sudah bekerja sama sejak November 2013. Saat itu, Dwi meminta bantuan dirinya untuk memasangkan kaca di ruko milik Dwi.
"Kebetulan perusahaan saya ini bergerak di bidang kaca. Saat itu, dia meminta saya memasangkan kaca di ruko miliknya yang baru dibangun," kata Budi, Jumat (25/7/2015).
Karena memang rekan bisnis, Budi menyetujui permintaan itu. Dari hasil perundingan, disepakatilah bahwa harga pemasangan kaca senilai Rp105 juta. Dari jumlah itu, lanjut Budi, Dwi hanya memberikan DP Rp10 juta. Sementara sisanya, akan dibayarkan saat pekerjaan pemasangan selesai.
"Kekurangan Rp95 juta katanya akan dibayarkan saat pekerjaan selesai. Karena sudah saling kenal, saya tidak ada masalah waktu itu," imbuhnya.
Budi kemudian mengerjakan tugas pemasangan kaca di ruko milik Dwi. Pada Januari 2014, pemasangan kaca selesai. Meski begitu, Dwi masih belum melunasi kekurangan pembayaran sesuai kontrak yang dijanjikan. Hingga bulan Mei 2014, kekurangan dari perjanjian tersebut belum juga dilunasi.
"Saya terus berusaha menanyakan kepada korban, hingga akhirnya bulan Juni Dwi membayar kekurangan melalui cek. Namun saat saya cairkan di bank, ternyata cek itu cek kosong dan tidak dapat dicairkan," paparnya.
Merasa jengkel dan hilang kesabaran dengan perlakuan Dwi, akhirnya Budi membawa kasus itu ke ranah hukum. Dwi dilaporkan atas tuduhan penipuan. Sampai saat ini kasus masih diselidiki Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
"Selain melapor, korban juga membawa alat bukti berupa bukti perjanjian kedua belah pihak dan kwitansi pembayaran. Saat ini kami sudah koordinasikan dengan Reskrim untuk penindakan lebih lanjut," ujar Kanit III SPKT Polrestabes Semarang AKP Baihaqi.
(zik)