Guru SMK Lakukan Penipuan Investasi Fiktif
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang terus mengembangkan kasus penipuan dengan modus bisnis paket lebaran fiktif. saat ini polisi sudah menetapkan seorang tersangka yakni Choirida (34) guru SMK Jaya Wisata Semarang.
Penydik menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat ditemui di kantornya, Kamis (27/7). Menurut Wika, potensi adanya tersangka lain dalam kasus itu sangat besar.
“Dari pemeriksaan awal kami, kemungkinan ada tersangka lain. Indientitas tersangka baru itu yakni MJT (38) salah satu leader atau pencari nasabah dalam bisnis ini. Tapi kami masih akan mendalami lebih lanjut terkait MJT ini," ujarnya.
Dalam waktu dekat lanjut Wika, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap MJT. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan serta meminta keterangan keterangan dari pihaknya.
“Pemanggilan sementara sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dia juga ikut menjadi tersangka jika memang terlibat. Kita tunggu saja,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Choirida seorang guru dari SMK Jaya Wisata Kecamatan Banyumanik Kota Semarang ditangkap petugas Polrestabes Semarang Rabu (23/7).
Choirida ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berupa investasi di bidang bisnis paket lebaran fiktif hingga merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Hingga saat ini, sudah ada dua korban yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Choirida itu.
Mereka adalah Kris Dian Liston,(32) warga Kulahan Rt7/1 Kelurahan Secenjurutengah, Kecamatan Bayan Purworejo, yang mengalami kerugian Rp45 juta. Selain itu ada korban lain yakni Ramlah Nurhamidin (38) warga Perum Gedawang Pesona Asri, Banyumanik yang mengalami kerugian Rp1,7 miliar.
Bahkan selain dua korban itu, diduga masih banyak korban-korban lainnya. Saat ini Choirida masih meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Dirinya terancam dijerat dengan Pasal penipuan dan Penggelapan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, Choirida akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena nilai kerugian para nasabahnya cukup besar.
“Kemungkinan korbannya masih banyak dan uang dari para nasabahnya itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akan kami dalami terus kasus ini dan lakukan penyelidikan hingga tuntas,” pungkas Wika.
Sementara itu, saat ditemui wartawan di sel tahanan Choirida tidak mau berbicara banyak. Namun, dirinya membantah melakukan penipuan terhadap korban-korbannya itu dengan dalih telah mengembalikan kerugian dari para korban.
“Sudah saya kembalikan semua kerugian mereka, saya tidak melakukan penipuan,” ujarnya singkat.
Penydik menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat ditemui di kantornya, Kamis (27/7). Menurut Wika, potensi adanya tersangka lain dalam kasus itu sangat besar.
“Dari pemeriksaan awal kami, kemungkinan ada tersangka lain. Indientitas tersangka baru itu yakni MJT (38) salah satu leader atau pencari nasabah dalam bisnis ini. Tapi kami masih akan mendalami lebih lanjut terkait MJT ini," ujarnya.
Dalam waktu dekat lanjut Wika, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap MJT. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan serta meminta keterangan keterangan dari pihaknya.
“Pemanggilan sementara sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dia juga ikut menjadi tersangka jika memang terlibat. Kita tunggu saja,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Choirida seorang guru dari SMK Jaya Wisata Kecamatan Banyumanik Kota Semarang ditangkap petugas Polrestabes Semarang Rabu (23/7).
Choirida ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berupa investasi di bidang bisnis paket lebaran fiktif hingga merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Hingga saat ini, sudah ada dua korban yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Choirida itu.
Mereka adalah Kris Dian Liston,(32) warga Kulahan Rt7/1 Kelurahan Secenjurutengah, Kecamatan Bayan Purworejo, yang mengalami kerugian Rp45 juta. Selain itu ada korban lain yakni Ramlah Nurhamidin (38) warga Perum Gedawang Pesona Asri, Banyumanik yang mengalami kerugian Rp1,7 miliar.
Bahkan selain dua korban itu, diduga masih banyak korban-korban lainnya. Saat ini Choirida masih meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Dirinya terancam dijerat dengan Pasal penipuan dan Penggelapan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, Choirida akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena nilai kerugian para nasabahnya cukup besar.
“Kemungkinan korbannya masih banyak dan uang dari para nasabahnya itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akan kami dalami terus kasus ini dan lakukan penyelidikan hingga tuntas,” pungkas Wika.
Sementara itu, saat ditemui wartawan di sel tahanan Choirida tidak mau berbicara banyak. Namun, dirinya membantah melakukan penipuan terhadap korban-korbannya itu dengan dalih telah mengembalikan kerugian dari para korban.
“Sudah saya kembalikan semua kerugian mereka, saya tidak melakukan penipuan,” ujarnya singkat.
(ilo)