Guru SMK Lakukan Penipuan Investasi Fiktif

Kamis, 24 Juli 2014 - 20:53 WIB
Guru SMK Lakukan Penipuan...
Guru SMK Lakukan Penipuan Investasi Fiktif
A A A
SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang terus mengembangkan kasus penipuan dengan modus bisnis paket lebaran fiktif. saat ini polisi sudah menetapkan seorang tersangka yakni Choirida (34) guru SMK Jaya Wisata Semarang.

Penydik menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat ditemui di kantornya, Kamis (27/7). Menurut Wika, potensi adanya tersangka lain dalam kasus itu sangat besar.

“Dari pemeriksaan awal kami, kemungkinan ada tersangka lain. Indientitas tersangka baru itu yakni MJT (38) salah satu leader atau pencari nasabah dalam bisnis ini. Tapi kami masih akan mendalami lebih lanjut terkait MJT ini," ujarnya.

Dalam waktu dekat lanjut Wika, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap MJT. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan serta meminta keterangan keterangan dari pihaknya.

“Pemanggilan sementara sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dia juga ikut menjadi tersangka jika memang terlibat. Kita tunggu saja,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Choirida seorang guru dari SMK Jaya Wisata Kecamatan Banyumanik Kota Semarang ditangkap petugas Polrestabes Semarang Rabu (23/7).

Choirida ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berupa investasi di bidang bisnis paket lebaran fiktif hingga merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Hingga saat ini, sudah ada dua korban yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Choirida itu.

Mereka adalah Kris Dian Liston,(32) warga Kulahan Rt7/1 Kelurahan Secenjurutengah, Kecamatan Bayan Purworejo, yang mengalami kerugian Rp45 juta. Selain itu ada korban lain yakni Ramlah Nurhamidin (38) warga Perum Gedawang Pesona Asri, Banyumanik yang mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Bahkan selain dua korban itu, diduga masih banyak korban-korban lainnya. Saat ini Choirida masih meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Dirinya terancam dijerat dengan Pasal penipuan dan Penggelapan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, Choirida akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena nilai kerugian para nasabahnya cukup besar.

“Kemungkinan korbannya masih banyak dan uang dari para nasabahnya itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akan kami dalami terus kasus ini dan lakukan penyelidikan hingga tuntas,” pungkas Wika.

Sementara itu, saat ditemui wartawan di sel tahanan Choirida tidak mau berbicara banyak. Namun, dirinya membantah melakukan penipuan terhadap korban-korbannya itu dengan dalih telah mengembalikan kerugian dari para korban.

“Sudah saya kembalikan semua kerugian mereka, saya tidak melakukan penipuan,” ujarnya singkat.
(ilo)
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
7 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
8 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
14 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
16 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved