Ambil Kima di Karimunjawa, Nelayan Ditangkap
A
A
A
JEPARA - Seorang nelayan asal Pulau Nyamuk, Karimunjawa, bernama Fakhih dicurigai membawa kima atau kerang besar yang dilindungi undang-undang, dari muara Sungai Kaliwiso, Jepara.
”Kita langsung melakukan pengintaian dan penyergapan. Setelah kita geledah ternyata memang ditemukan kima sebanyak dua blung dan satu jerigen kecil di dalam kapal sopek Fakhih,” kata Kasat Polair Polres Jepara AKP Samai, kepada wartawan, Kamis (24/7/2014).
Ditambahkan dia, penangkapan Fakhih dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari pihak Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. Kima yang dibawa Fakhih berasal dari perairan yang masuk kawasan BTN Karimunjawa.
"Dari tangan Fakhih, kami berhasil mengamankan sekitar 200 kilogram kima. Memperjualbelikan kima dilarang oleh regulasi yang berlaku. Kima memang menjadi salah satu hewan yang dilindungi,” jelasnya.
Sementara itu, Fakhih mengatakan, kima tersebut dibawanya dari Pulau Nyamuk untuk dijual ke Jepara. Dua blung kima itu dikumpulkannya selama dua pekan, baik dari diambilnya sendiri maupun dibeli dari nelayan setempat. Dia mengaku, mengambil kima dengan cara menyelam di perairan Pulau Nyamuk, di kedalaman satu meter.
"Saya terpaksa karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran. Saya ambil dari nelayan Rp25 ribu dan dijual ke Jepara maksimal Rp35 ribu. Di Jepara saya lemparkan lagi, terserah mau dijual berapa,” terangnya.
Salah satu staf BTN, Wisnu menyatakan, kima menjadi hewan laut penting. Dalam ekosistem, kima berperan sebagai filter. ”Saat ini keberadaan kima sudah hampir punah,” ungkapnya.
Harga jual kima di pasaran Jepara bisa mencapai Rp80-100 ribu per kilogramnya. Kima sendiri tidak mudah rusak, karena sebelumnya telah melalui proses pengawetan. "Jadi bisa tahan hingga berbulan-bulan,” jelasnya.
”Kita langsung melakukan pengintaian dan penyergapan. Setelah kita geledah ternyata memang ditemukan kima sebanyak dua blung dan satu jerigen kecil di dalam kapal sopek Fakhih,” kata Kasat Polair Polres Jepara AKP Samai, kepada wartawan, Kamis (24/7/2014).
Ditambahkan dia, penangkapan Fakhih dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari pihak Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. Kima yang dibawa Fakhih berasal dari perairan yang masuk kawasan BTN Karimunjawa.
"Dari tangan Fakhih, kami berhasil mengamankan sekitar 200 kilogram kima. Memperjualbelikan kima dilarang oleh regulasi yang berlaku. Kima memang menjadi salah satu hewan yang dilindungi,” jelasnya.
Sementara itu, Fakhih mengatakan, kima tersebut dibawanya dari Pulau Nyamuk untuk dijual ke Jepara. Dua blung kima itu dikumpulkannya selama dua pekan, baik dari diambilnya sendiri maupun dibeli dari nelayan setempat. Dia mengaku, mengambil kima dengan cara menyelam di perairan Pulau Nyamuk, di kedalaman satu meter.
"Saya terpaksa karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran. Saya ambil dari nelayan Rp25 ribu dan dijual ke Jepara maksimal Rp35 ribu. Di Jepara saya lemparkan lagi, terserah mau dijual berapa,” terangnya.
Salah satu staf BTN, Wisnu menyatakan, kima menjadi hewan laut penting. Dalam ekosistem, kima berperan sebagai filter. ”Saat ini keberadaan kima sudah hampir punah,” ungkapnya.
Harga jual kima di pasaran Jepara bisa mencapai Rp80-100 ribu per kilogramnya. Kima sendiri tidak mudah rusak, karena sebelumnya telah melalui proses pengawetan. "Jadi bisa tahan hingga berbulan-bulan,” jelasnya.
(san)