Kejati Sumut Klaim Selamatkan Uang Negara Rp8,2 Miliar
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar selama periode Januari-Juli 2014.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Muhammad Rum mengatakan, uang negara total Rp8,2 miliar itu terdiri dari hasil sita dari terpidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian sebanyak Rp7 miliar lagi saat ini sudah masuk tuntutan dan tinggal menunggu eksekusi.
"Jadi kalau ditotalkan satu semester ini, yakni periode Januari hingga Juli kita bisa menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar. Uang negara merupakan hasil eksekusi dari terpidana maupun terdakwa korupsi," kata Rum, di Kejati Sumut, Rabu (23/7/2014).
Menurut Rum, penyelamatan uang negara di periode ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Dimana pada periode Januari hingga Juli tahun 2013 lalu, uang negara yang diselamatkan hanya mencapai Rp6 miliar.
"Kita bertekad kuat untuk terus berantas korupsi di daerah ini. Kita tidak akan tolerir untuk tindak pidana korupsi ini," katanya.
Rum pun memaparkan, hingga pertengahan tahun ini, Kejati Sumut sudah menyidik 7 perkara korupsi.
Diantaranya, 2 perkara dalam dugaan korupsi pembuatan peta bencana di Kabupaten Dairi dan Karo. Selanjutnya, 3 perkara dalam dugaan korupsi pegawai Koperasi Karyawan Pertamina Medan, dan 2 perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit IMI Sumut di Medan Estate, Pancing.
"Sementara itu, ada juga sekarang perkara tengah penyelidikan dan kemungkinan besar akan naik ke penyidikan. Yaitu ada tiga perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan Alkes di Kabupaten Samosir dan SMA Muhammadiyah Plus Medan," katanya.
Untuk tahap penuntutan, kata Rum, saat ini ada sebanyak 14 perkara. Yakni 7 perkara penuntutan dana bencana di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kemudian 3 perkara lagi pada korupsi DAK di Disdik Medan, dan 3 perkara dugaan korupsi pengadaan bendungan Siuntolan dan 1 kasus lagi pembangunan Kantor DPRD Nisel dengan tersangka Ketua DPRD Nisel.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan Sumut, Muslim Muis mengatakan, Kejati Sumut harus transparan dalam eksekusi kerugian negara ini.
Menurutnya, hasil eksekusi dari terpidana maupun tersangka atau terdakwa korupsi harus segera disetorkan ke kas negara.
"Setiap yang dieksekusi itu harus segera disetorkan ke kas negara. Jangan sampai, kerugian negara yang telah dieksekusi, disalahgunakan lagi oleh oknum penegak hukum ini. Untuk itu, kita menuntut agar Kejati Sumut transparan," tandasnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Muhammad Rum mengatakan, uang negara total Rp8,2 miliar itu terdiri dari hasil sita dari terpidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian sebanyak Rp7 miliar lagi saat ini sudah masuk tuntutan dan tinggal menunggu eksekusi.
"Jadi kalau ditotalkan satu semester ini, yakni periode Januari hingga Juli kita bisa menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,2 miliar. Uang negara merupakan hasil eksekusi dari terpidana maupun terdakwa korupsi," kata Rum, di Kejati Sumut, Rabu (23/7/2014).
Menurut Rum, penyelamatan uang negara di periode ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Dimana pada periode Januari hingga Juli tahun 2013 lalu, uang negara yang diselamatkan hanya mencapai Rp6 miliar.
"Kita bertekad kuat untuk terus berantas korupsi di daerah ini. Kita tidak akan tolerir untuk tindak pidana korupsi ini," katanya.
Rum pun memaparkan, hingga pertengahan tahun ini, Kejati Sumut sudah menyidik 7 perkara korupsi.
Diantaranya, 2 perkara dalam dugaan korupsi pembuatan peta bencana di Kabupaten Dairi dan Karo. Selanjutnya, 3 perkara dalam dugaan korupsi pegawai Koperasi Karyawan Pertamina Medan, dan 2 perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit IMI Sumut di Medan Estate, Pancing.
"Sementara itu, ada juga sekarang perkara tengah penyelidikan dan kemungkinan besar akan naik ke penyidikan. Yaitu ada tiga perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan Alkes di Kabupaten Samosir dan SMA Muhammadiyah Plus Medan," katanya.
Untuk tahap penuntutan, kata Rum, saat ini ada sebanyak 14 perkara. Yakni 7 perkara penuntutan dana bencana di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kemudian 3 perkara lagi pada korupsi DAK di Disdik Medan, dan 3 perkara dugaan korupsi pengadaan bendungan Siuntolan dan 1 kasus lagi pembangunan Kantor DPRD Nisel dengan tersangka Ketua DPRD Nisel.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan Sumut, Muslim Muis mengatakan, Kejati Sumut harus transparan dalam eksekusi kerugian negara ini.
Menurutnya, hasil eksekusi dari terpidana maupun tersangka atau terdakwa korupsi harus segera disetorkan ke kas negara.
"Setiap yang dieksekusi itu harus segera disetorkan ke kas negara. Jangan sampai, kerugian negara yang telah dieksekusi, disalahgunakan lagi oleh oknum penegak hukum ini. Untuk itu, kita menuntut agar Kejati Sumut transparan," tandasnya.
(sms)