Kajari Didesak Tahan Adik Ipar Bupati OI

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:39 WIB
Kajari Didesak Tahan Adik Ipar Bupati OI
Kajari Didesak Tahan Adik Ipar Bupati OI
A A A
KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, didesak segera menahan adik ipar Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Yani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD OI.

Karena Ahmad Yani telah melakukan penipuan terhadap pengusaha perkebunan, Alex (44) warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Korban Alex didampingi kuasa hukumnya Hendri Dunan dan Hepri Yadi mendatangi Kantor Kejari Kayuagung Rabu (23/7/2014), mendesak agar adik Ipar Mawardi Yahya itu segera ditahan.

"Proses hukum sudah berjalan lama, sejak dilaporkan ke Polres OI tanggal 20 Desember 2013 lalu, dari Polres OI berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kayuagung, tetapi sampai saat ini tersangka tidak ditahan," kata korban Alex ditemui di Kejari Kayuagung.

Menurut kuasa hukum korban Hendri Dunan, bahwa tersangka dalam perkara ini sebagai anggota DPRD OI dari Fraksi Golkar.

"Dia juga merupakan suami TRB adik Bupati OI (Mawardi yahya), dia berjanji kepada klien kami (Alex) bersedia mengurus izin perkebunan yang diajukan korban di Kabupaten OI. Korban diminta untuk menyiapkan uang Rp1,4 miliar untuk kelancaran proses pengurusan izin tersebut," kata Hendri.

Setelah uang itu diberikan, ternyata izin perkebunan itu tidak kunjung keluar sementara korban sudah menganti rugi lahan yang akan dibangun perkebunan.

"Kerugian sebenarnya lebih dari Rp4 miliar, Proses di Polres OI sudah selesai, ternyata setelah dilimpahkan ke kejari sampai saat ini tersangka tidak kunjung ditahan. Kasus ini sudah bergulir selama 8 bulan, sejauh ini belum ada tindakan hukum yang tegas, seharusnya tersangka ditahan," katanya.

Pasal yang disangkakan merupakan pasal pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 KUHP sebagaimana lazimnya perkara penipuan dan atau penggelapan lainnya.

Bahkan untuk nilai kerugian yang lebih kecil biasanya pihak penyidik dan pihak penuntut umum melakukan penahanan.

"Dalam perkara ini menurut kami tersangka tidak koperatif bahkan terkesan dapat mengatur aparat penegak hukum dengan kekuatan dan kekuasaan politik yang dimilikinya," jelasnya.

Sementara itu Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman, melalui Kasi Pidum Ibrahim Maydi, menegaskan, bahwa pihaknya masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Polres OI.

"Berkasnya masih dalam tahap penelitian kita, kasus ini merupakan pidana biasa, kita sebagai penegak hukum tidak memandang siapapun tersangka yang kita proses, entah dia adik bupati, anggota DPRD tetap akan kita proses," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2541 seconds (0.1#10.140)
pixels