Satpol PP Sita 7,5 ons Daging Busuk

Senin, 21 Juli 2014 - 14:40 WIB
Satpol PP Sita 7,5 ons...
Satpol PP Sita 7,5 ons Daging Busuk
A A A
KULONPROGO - Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindag dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo kembali menemukan daging yang tidak layak konsumsi.

Daging sapi berikut balungan sebanyak 7,5 ons ini sudah dalam kondisi bau. Ironisnya, barang tersebut masih dijual pedagang di Pasar Temon.

“Kita amankan daging dan balungan ini di Pasar Temon,” ungkap Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru S, Senin (21/7/2014).

Menurut Duana, razia ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen dari makanan dan bahan yang diperjual belikan. Kerap, momentum lebaran dimanfaatkan distributor ataupun pedagang untuk menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi.

Terbukti dalam beberapa kali operasi, petugas selalu saja menemukan berbagai barang yang tidak layak konsumsi.

Mulai dari barang yang sudah kadaluwarsa, teri mengandung formalin, hingga daging yang sudah busuk. “Karena kondisinya tidak layak, daging itu kita sita untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Kasi Penegakan Perda Qomarul Hadi mengatakan operasi ini dilaksanakan sebagai amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU 36/2004 tentang kesehatan dan UU 18/2012 tentang pangan.

Sesuai amanat undang-undang ini, konsumen wajib untuk mendapatkan barang berkualitas.

“Kita akan rutin gelar operasi ini sampai H-2 lebaran nanti,” tandas Qomarul. Daging yang diamankan ini, kondisinya sudah tidak layak konsumsi. Selain sudah bau, daging ini waranya pucat dan tidak cerah seperti daging segara pada umumnya.

Oleh petugas dari Dinas Kepenak, daging ini dicek dan telah dinyatakan sudah bau dan tidak layak konsumsi.

Menurutnya, operasi ini akan dilaksanakan di semua pasar tradisional yang ada di Kulonprogo.

Operasi sudah mulai dilaksanakan sejak memasuki awal Ramadan lalu. Petugas juga sudah menyita beberapa jenis makanan dan minuman yang tidak layak.

Sedangkan dagangan yang bisa ditukar, dikembalikan kepada pedagang. Dengan catatan, barang tersebut wajib untuk ditukarkan dan tidak dijual. “Pedagang kita minta untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
Petugas Razia Makanan...
Petugas Razia Makanan Minuman Kadaluwarsa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Tips Makan Daging Kambing...
Tips Makan Daging Kambing Tanpa Kuatir Masalah Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved