Satpol PP Sita 7,5 ons Daging Busuk

Senin, 21 Juli 2014 - 14:40 WIB
Satpol PP Sita 7,5 ons...
Satpol PP Sita 7,5 ons Daging Busuk
A A A
KULONPROGO - Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindag dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo kembali menemukan daging yang tidak layak konsumsi.

Daging sapi berikut balungan sebanyak 7,5 ons ini sudah dalam kondisi bau. Ironisnya, barang tersebut masih dijual pedagang di Pasar Temon.

“Kita amankan daging dan balungan ini di Pasar Temon,” ungkap Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru S, Senin (21/7/2014).

Menurut Duana, razia ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen dari makanan dan bahan yang diperjual belikan. Kerap, momentum lebaran dimanfaatkan distributor ataupun pedagang untuk menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi.

Terbukti dalam beberapa kali operasi, petugas selalu saja menemukan berbagai barang yang tidak layak konsumsi.

Mulai dari barang yang sudah kadaluwarsa, teri mengandung formalin, hingga daging yang sudah busuk. “Karena kondisinya tidak layak, daging itu kita sita untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Kasi Penegakan Perda Qomarul Hadi mengatakan operasi ini dilaksanakan sebagai amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU 36/2004 tentang kesehatan dan UU 18/2012 tentang pangan.

Sesuai amanat undang-undang ini, konsumen wajib untuk mendapatkan barang berkualitas.

“Kita akan rutin gelar operasi ini sampai H-2 lebaran nanti,” tandas Qomarul. Daging yang diamankan ini, kondisinya sudah tidak layak konsumsi. Selain sudah bau, daging ini waranya pucat dan tidak cerah seperti daging segara pada umumnya.

Oleh petugas dari Dinas Kepenak, daging ini dicek dan telah dinyatakan sudah bau dan tidak layak konsumsi.

Menurutnya, operasi ini akan dilaksanakan di semua pasar tradisional yang ada di Kulonprogo.

Operasi sudah mulai dilaksanakan sejak memasuki awal Ramadan lalu. Petugas juga sudah menyita beberapa jenis makanan dan minuman yang tidak layak.

Sedangkan dagangan yang bisa ditukar, dikembalikan kepada pedagang. Dengan catatan, barang tersebut wajib untuk ditukarkan dan tidak dijual. “Pedagang kita minta untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
Petugas Razia Makanan...
Petugas Razia Makanan Minuman Kadaluwarsa
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
26 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
42 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
43 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
Mitos dan Fakta Daging...
Mitos dan Fakta Daging Kambing yang Perlu Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved