Satpol PP Sita 7,5 ons Daging Busuk

Senin, 21 Juli 2014 - 14:40 WIB
Satpol PP Sita 7,5 ons...
Satpol PP Sita 7,5 ons Daging Busuk
A A A
KULONPROGO - Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindag dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo kembali menemukan daging yang tidak layak konsumsi.

Daging sapi berikut balungan sebanyak 7,5 ons ini sudah dalam kondisi bau. Ironisnya, barang tersebut masih dijual pedagang di Pasar Temon.

“Kita amankan daging dan balungan ini di Pasar Temon,” ungkap Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru S, Senin (21/7/2014).

Menurut Duana, razia ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen dari makanan dan bahan yang diperjual belikan. Kerap, momentum lebaran dimanfaatkan distributor ataupun pedagang untuk menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi.

Terbukti dalam beberapa kali operasi, petugas selalu saja menemukan berbagai barang yang tidak layak konsumsi.

Mulai dari barang yang sudah kadaluwarsa, teri mengandung formalin, hingga daging yang sudah busuk. “Karena kondisinya tidak layak, daging itu kita sita untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Kasi Penegakan Perda Qomarul Hadi mengatakan operasi ini dilaksanakan sebagai amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU 36/2004 tentang kesehatan dan UU 18/2012 tentang pangan.

Sesuai amanat undang-undang ini, konsumen wajib untuk mendapatkan barang berkualitas.

“Kita akan rutin gelar operasi ini sampai H-2 lebaran nanti,” tandas Qomarul. Daging yang diamankan ini, kondisinya sudah tidak layak konsumsi. Selain sudah bau, daging ini waranya pucat dan tidak cerah seperti daging segara pada umumnya.

Oleh petugas dari Dinas Kepenak, daging ini dicek dan telah dinyatakan sudah bau dan tidak layak konsumsi.

Menurutnya, operasi ini akan dilaksanakan di semua pasar tradisional yang ada di Kulonprogo.

Operasi sudah mulai dilaksanakan sejak memasuki awal Ramadan lalu. Petugas juga sudah menyita beberapa jenis makanan dan minuman yang tidak layak.

Sedangkan dagangan yang bisa ditukar, dikembalikan kepada pedagang. Dengan catatan, barang tersebut wajib untuk ditukarkan dan tidak dijual. “Pedagang kita minta untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7353 seconds (0.1#10.140)