Honor 1.185 Ketua RT/RW di Pasuruan Mencapai Rp1,4 M
A
A
A
PASURUAN - Kerja sosial para ketua RT dan RW di permukiman warga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Pasuruan. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, kebutuhan minimal para ketua RT dan RW tersebut terakomodir dalam keuangan APBD Kota Pasuruan.
Setiap bulan, mereka mendapatkan honor dari Pemkot Pasuruan sebesar Rp100.000. Uang pengganti kerja sosial ini diberikan setiap dua bulan sekali atau sesuai kebutuhan pencairannya. "Honor ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para ketua RT dan RW yang bekerja tak kenal waktu. Mereka ada garda terdepan yang membantu berjalannya program-program pembangunan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Pasuruan, Raden Murahanto, Jumat (18/7/2014).
Menurut Murahanto, saat ini terdapat sedikitnya 1.185 ketua RT dan RW di Kota Pasuruan. Dalam satu bulan, Pemkot Pasuruan mengalokasikan anggaran sebear Rp118.500.000 juta. Selama satu tahun anggaran, Pemkot Pasuruan harus membayar honor mereka sebesar Rp1,4 miliar. Jumlah ini dikawatirkan akan semakin membengkak, karena munculnya lembaga RT dan RW baru sebagai konsekuensi perkembangan kawasan permukiman.
Karenanya, untuk mengantisipasi penambahan ketua RT dan RW tersebut, pihaknya meminta adanya laporan secara berkala, termasuk jika terjadi pergantian pengurus. Hal ini agar para ketua RT dan RW yang baru dapat tercover dalam anggaran pemerintah daerah.
"Mereka yang berhak mendapatkan honor adalah yang memiliki surat keputusan (SK) Walikota. SK ini bisa diperoleh jika dalam setiap pergantian pengurus ada laporan yang disampaikan kepada Pemkot," tandasnya.
Seorang ketua RT di kawasan Perumahan Pesona Candi, Afandi, menyatakan bahwa pemberian honor tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap ketua RT dan RW yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Meskipun nilainya sangat kecil, honor tersebut dapat memacu kerja dan semangat pengabdian jajaran terdepan dalam penyampaian program pembangunan.
Setiap bulan, mereka mendapatkan honor dari Pemkot Pasuruan sebesar Rp100.000. Uang pengganti kerja sosial ini diberikan setiap dua bulan sekali atau sesuai kebutuhan pencairannya. "Honor ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para ketua RT dan RW yang bekerja tak kenal waktu. Mereka ada garda terdepan yang membantu berjalannya program-program pembangunan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Pasuruan, Raden Murahanto, Jumat (18/7/2014).
Menurut Murahanto, saat ini terdapat sedikitnya 1.185 ketua RT dan RW di Kota Pasuruan. Dalam satu bulan, Pemkot Pasuruan mengalokasikan anggaran sebear Rp118.500.000 juta. Selama satu tahun anggaran, Pemkot Pasuruan harus membayar honor mereka sebesar Rp1,4 miliar. Jumlah ini dikawatirkan akan semakin membengkak, karena munculnya lembaga RT dan RW baru sebagai konsekuensi perkembangan kawasan permukiman.
Karenanya, untuk mengantisipasi penambahan ketua RT dan RW tersebut, pihaknya meminta adanya laporan secara berkala, termasuk jika terjadi pergantian pengurus. Hal ini agar para ketua RT dan RW yang baru dapat tercover dalam anggaran pemerintah daerah.
"Mereka yang berhak mendapatkan honor adalah yang memiliki surat keputusan (SK) Walikota. SK ini bisa diperoleh jika dalam setiap pergantian pengurus ada laporan yang disampaikan kepada Pemkot," tandasnya.
Seorang ketua RT di kawasan Perumahan Pesona Candi, Afandi, menyatakan bahwa pemberian honor tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap ketua RT dan RW yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Meskipun nilainya sangat kecil, honor tersebut dapat memacu kerja dan semangat pengabdian jajaran terdepan dalam penyampaian program pembangunan.
(zik)