Terdakwa Penggelap Batu Berlian Seharga 35 US Dolar Divonis Bebas

Kamis, 17 Juli 2014 - 22:50 WIB
Terdakwa Penggelap Batu...
Terdakwa Penggelap Batu Berlian Seharga 35 US Dolar Divonis Bebas
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ratna Dewi terdakwa penggelapan cicin berlian batu precious stones seharga 35.000 US dolar. Belakangan juga terungkap, bila Ratna Dewi merupakan orang yang hanya diseret-seret namanya oleh terdakwa lain yakni HJP.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini menyatakan Ratna Dewi tidak bersalah dan divonis bebas. Ketua Majelis Hakim membacakan agenda putusan terhadap Terdakwa Ratna Dewi.

Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.”Oleh karenanya terdakwa juga direhabilitasi namanya. Lebih dari pada itu pertimbangan hukum hakim banyak dari pledoi,” kata Arno.

Sementara, di ruang terpisah, terdakwa HJP yang menyeret nama Ratna Dewi juga menjalani persidangan. HJP pun kini mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang menjeratnya.
Informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Susanto menyatakan marketing salah satu toko perhiasan ini telah bekerja sejak Desember 2005 sampai Juli 2013 lalu dengan gaji sebesar 2.000 US dolar setiap bulan. Namun, HJP membawa cicin berlian batu precious stones seharga 35.000 US Dolar.

"Kami menjerat terdakwa Herawati Jahja Pulonggono alias Lin dengan pasal 374 jo pasal 64 (1) KUHP dan subsider pasal 372 jo pasal 64 (1) KUHP," terang jaksa Aji Susanto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
26 menit yang lalu
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
33 menit yang lalu
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
42 menit yang lalu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
59 menit yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
1 jam yang lalu
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
1 jam yang lalu
Infografis
Berlian Berwarna Ungu-Merah...
Berlian Berwarna Ungu-Merah Muda Dilelang Seharga Rp539 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved