2 Remaja Bunuh dan Kubur Gadis Manis di Kebun Sawit

Kamis, 17 Juli 2014 - 15:26 WIB
2 Remaja Bunuh dan Kubur...
2 Remaja Bunuh dan Kubur Gadis Manis di Kebun Sawit
A A A
PEKANBARU - Dua pelaku pembunuhan Aminatuz Zuhriah (18), gadis manis yang mayatnya dikubur di tengah perkebunan kelapa sawit, kilometer 69, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, pada 1 Juli 2014, akhirnya tertangkap. Terdiri dari BR (19) dan NS (22), warga Tapung Hulu, Kampar.

"Pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi sakit hati, karena sering diejek. Tersangka berhasil ditangkap setelah lama buron," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Jaki, kepada wartawan, Kamis (17/7/2014).

Penangkapan kedua tersangka terungkap setelah polisi dan warga menemukan kuburan Aminatuz di perkebunan sawit. Berbekal temuan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari pengakuan tersangka, bahwa pada 1 Juli itu, korban menelpon tersangka BR untuk curhat bahwa Aminatuz baru diputusin pacarnya. Kemudian tersangka meminta korban datang ke rumahnya. Korban pun bersedia datang ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, ternyata telah ada tersangka NS.

Di sana, korban diimingi tersangka bisa mengembalikan pacarnya dengan ritual gaib. Korban pun akhirnya mengikuti kemauan tersangka. Korban lalu diminta untuk membuka pakainnya, dan diikat oleh tersangka.

"Setelah diikat, tersangka langsung menggorok leher korban dengan golok. Semula, sebelum dibunuh, tersangka sempat akan memperkosa korban. Tapi karena saat itu korban sedang haid, niat itu tidak dilakukan tersangka," imbuh Deni.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka BR dibantu NS membawa mayat korban ke perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah tersangka. Di tengah kebun sawit inilah korban ditanam tersangka.

"Sebenarnya antara korban dan tersangka itu adalah sahabat. Korban mengaku sakit hati sering dibilang keluarga tidak mampu. Korban sendiri menurutnya orang berada. Karena alasan itulah, tersangka menghabisi korban. Ini adalah pengakuan tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved