Pemda Berlakukan Denda Bagi Penyebar Virus HIV/AIDS

Kamis, 17 Juli 2014 - 04:14 WIB
Pemda Berlakukan Denda Bagi Penyebar Virus HIV/AIDS
Pemda Berlakukan Denda Bagi Penyebar Virus HIV/AIDS
A A A
SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), memberlakukan sanksi berupa denda uang bagi warga yang terbukti menyebarkan atau menularkan virus Human immunodeficiency virus infection/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), melalui berbagai cara yang disengaja.

Sanksi tersebut diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu 16 Juli 2014.

Selain memberlakukan sanksi, peraturan daerah itu juga mengatur upaya rehabilitasi bagi para penderita agar bisa hidup mandiri dan produktif.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi Asep Surahman menerangkan, ada sejumlah point penting lainnya dalam perda tersebut, yakni penyediaan dukungan sarana dan prasarana untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS serta memberikan kepastian pelayanan pengobatan kepada para penderita.

“Ada sanksi yang diberlakukan pada perda ini, jika seseorang terbukti dengan sengaja menularkan atau menyebarkan virus HIV/AIDS yang dideritanya kepada orang lain, maka akan terkena sanksi berupa denda uang dalam jumlah tertentu di sesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” tegas Asep.

Lebih lanjut Asep mengemukakan, dengan adanya payung hukum ini maka Pemkab Sukabumi akan lebih optimal dalam menekan penyeberan virus mematikan.

Terlebih lagi petugas lapangan juga akan lebih nyaman dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti diantaranya sosialisasi bahaya HIV/AIDS.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi mengatakan secara keseluruhan perda AIDS ini sudah disahkan dan saat ini tengah menunggu hasil evaluasi Pemprov Jabar. “Perda sudah disahkan, namun untuk penomerannya masih menunggu hasil evaluasi Pemprov Jabar,” kata Badri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7045 seconds (0.1#10.140)