Pemda Berlakukan Denda Bagi Penyebar Virus HIV/AIDS

Kamis, 17 Juli 2014 - 04:14 WIB
Pemda Berlakukan Denda...
Pemda Berlakukan Denda Bagi Penyebar Virus HIV/AIDS
A A A
SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), memberlakukan sanksi berupa denda uang bagi warga yang terbukti menyebarkan atau menularkan virus Human immunodeficiency virus infection/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), melalui berbagai cara yang disengaja.

Sanksi tersebut diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu 16 Juli 2014.

Selain memberlakukan sanksi, peraturan daerah itu juga mengatur upaya rehabilitasi bagi para penderita agar bisa hidup mandiri dan produktif.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi Asep Surahman menerangkan, ada sejumlah point penting lainnya dalam perda tersebut, yakni penyediaan dukungan sarana dan prasarana untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS serta memberikan kepastian pelayanan pengobatan kepada para penderita.

“Ada sanksi yang diberlakukan pada perda ini, jika seseorang terbukti dengan sengaja menularkan atau menyebarkan virus HIV/AIDS yang dideritanya kepada orang lain, maka akan terkena sanksi berupa denda uang dalam jumlah tertentu di sesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” tegas Asep.

Lebih lanjut Asep mengemukakan, dengan adanya payung hukum ini maka Pemkab Sukabumi akan lebih optimal dalam menekan penyeberan virus mematikan.

Terlebih lagi petugas lapangan juga akan lebih nyaman dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti diantaranya sosialisasi bahaya HIV/AIDS.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi mengatakan secara keseluruhan perda AIDS ini sudah disahkan dan saat ini tengah menunggu hasil evaluasi Pemprov Jabar. “Perda sudah disahkan, namun untuk penomerannya masih menunggu hasil evaluasi Pemprov Jabar,” kata Badri.
(maf)
Berita Terkait
Diidap Ratusan Mahasiswa...
Diidap Ratusan Mahasiswa di Bandung, Apa Itu HIV AIDS?
Kaum Wanita dan Anak...
Kaum Wanita dan Anak Jadi Populasi Kunci dalam Upaya Akhiri AIDS
Wijianto Jalan Kaki...
Wijianto Jalan Kaki di 30 Provinsi untuk Hapus Stigma Orang dengan HIV
Badai COVID-19 Belum...
Badai COVID-19 Belum Berlalu, Kini Muncul Strain HIV Supermutan
Pengidap HIV-AIDS di...
Pengidap HIV-AIDS di Sulsel Mencapai 26 Ribu Orang
Luc Montagnier, Ilmuwan...
Luc Montagnier, Ilmuwan Penemu Virus HIV/AIDS Meninggal Dunia
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
15 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
40 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
50 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved